56,80 Gram Sabu Diamankan Satreskoba Polres Jombang, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pelaku yang di tangkap polres Jombang terkait penyalah gunaan narkoba

JOMBANG, Garuda10.com – Dua orang resedivis kasus narkoba berulah saat perayaan Natal 2024 dan jelang Tahun Baru 2025. Keduanya, yakni DAF (25), warga Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang dan ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Dari tangan dua orang yang merupakan pengedar dan bandar tersebut, polisi pengamanan barang bukti serbuk haram sabu, seberat kurang lebih 56,80 gram. Dari tangan bandar sabu piton 55,44 gram dan dari tangan DAF selaku pengedar sabu 1,36 gram.

Bacaan Lainnya

Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram, kata Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, lewat pesan diterima wartawan, Rabu (25/12/2024).

“Kami menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000 dari tangan DAF,” imbuhnya.

Penangkapan keduanya bermula dari upaya Polres Jombang melakukan operasi Lilin Semeru 2024 saat pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada Sabtu (21/12/2024).

Anggota yang tengah patroli bercak gelagat bukanlah seorang pemuda yang membuang sesuatu ke atap rumah. Saat didekati ternyata yang membuang plastik klip bekas bungkus sabu.

“Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujar AKP Ahmad Yani.

Petugas polisi juga membawa pemuda itu ke Mapolres Jombang. Kepada polisi, ia mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang.

Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu DAF. Pada hari itu juga, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

Dari pelaku DAF, polisi berhasil mengungkap bandar sabu diatasnya. Dia adalah ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.

Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1711 LV.

Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Ia kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lainnya. Benar saja, di dalam kos Piton ditemukan 21 klip plastik berisi sabu-sabu yang siap mati.

Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Dikatakan AKP Yani, baik DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.

Menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.

“Waktu itu memakan 100 gram. Sebanyak 50 gram sudah matiarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *