Jombang, Garuda10.com – Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa Timur bakal mengajukan pemutusan listrik penyuplai 178 tower Base Transceiver Station (BTS) ilegal yang berdiri di wilayahnya.
Kebijakan ini diambil setelah perusahaan pemilik tower tak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Hari Senin saya berkoordinasi dengan Pak Pj Bupati Jombang terkait hal itu. Setelahnya, kita akan buat surat permohonan pemutusan listrik ke tower-tower ilegal tersebut,” kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Upaya ini merupakan kebijakan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah setempat melakukan penyegelan terhadap ratusan tower tersebut.
“Usai kita segel, dan jika dalam waktu tertentu tidak ada respons maka kita putus operasional listriknya. Kita koordinasi dengan PLN,” tambahnya.
Sebab menurutnya jika tidak melakukan tindakan tegas persoalan ini memicu hilangnya pendapatan daerah. “Karena ini berdampak pada kerugian negara. Dan harusnya mereka segera merespon jika sudah tau kita lakukan penyegelan,” kata Agus.
Apalagi dari data yang dikantongi Pemda setempat 178 tower BTS tidak mengantongi izin secara lengkap. Mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). ”Ya, dan kita identifikasi ada 178 tower BTS,’’ terangnya.
Terlebih, tower-tower BTS tersebut ada yang sudah berdiri sejak 2005 hingga 2017. Pemkab mengaku sudah melakukan intervensi dengan beberapa cara, misalnya Focus Group Discussion (FGD) dan pemberitahuan lewat surat peringatan.
”Dan ini tindakan kita, kalau tidak direspons kita putus operasionalnya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Selasa 24 Desember, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung penyegelan dua tower tower Base Transceiver Station (BTS) ilegal yang berdiri di Kecamatan Jombang.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 14.00, Pj Bupati Narutomo bersama sejumlah kepala OPD dan personel Satpol PP Jombang bergerak mendatangi dua bangunan tower.
Masing-masing di Kelurahan Jelakombo dan Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang. Setelah memastikan status perizinan tower, Pj bupati selanjutnya memerintahkan personel Satpol PP melakukan penyegelan.
Tampak petugas memasang baner yang bertuliskan status bangunan disegel. Selain itu, dalam banner tersebut juga menerangkan bahwa bangunan tower disegel karena tidak memenuhi ketentuan PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan dan Gedung.
Juga Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Serta pemilik tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran registrasi atas bangunan dan gedung lengkap dengan imbauan larangan merusak segel.
”Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,” kata Teguh. (Red)





