Prabowo Minta THR Swasta dan BUMN Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Presiden Prabowo Meminta THR Swasta dan BUMN paling lambat di berikan H-7 Sebelum Lebaran

Jakarta, Garuda10.comPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan agar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

“Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD dapat diselesaikan maksimal satu minggu sebelum Idul Fitri,” ujar Prabowo.

Bacaan Lainnya

Kepala Negara menegaskan bahwa besaran THR tersebut akan diatur dalam sebuah surat edaran yang akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. “Besaran THR ini akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan alasan penundaan pengumuman surat edaran THR Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025. Menurut Noel, pengumuman yang seharusnya dilakukan pada hari Rabu tertunda karena mempertimbangkan etika, menyusul bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek.

“Melakukan pengumuman tentang THR di tengah situasi duka akibat bencana, saya rasa kurang menunjukkan empati. Poinnya ada pada hal ini, karena secara etika tidak baik,” ungkap Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, dan bukan karena ketidaksiapan pemerintah. “Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, melainkan karena situasi saat ini yang kurang tepat,” tegasnya.

Noel juga menambahkan bahwa pengumuman surat edaran THR untuk pekerja di sektor swasta kemungkinan besar akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat. “Mari kita serahkan kepada Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan mengumumkannya. Ini sudah kami bahas, dan kami harapkan dapat diumumkan serentak dengan SE THR ASN,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa surat edaran THR akan diumumkan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Umumnya, seperti itulah tradisi kita untuk mengumumkan soal THR ini, selambat-lambatnya H-14,” tutup Noel. (Red/ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *