Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Balon Udara Berpetasan

Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Balon Udara Berpetasan

Tulungagung, Garuda10.com – Dalam perkembangan terbaru kasus ledakan petasan yang dibawa menggunakan balon udara di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim telah menetapkan tujuh tersangka. Peristiwa ledakan ini merusak rumah dan mobil milik warga setempat.

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, lima di antaranya masih di bawah umur, sehingga pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025). Ia didampingi oleh PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri, Sunardi, serta perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad Saleh.

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang menyebabkan ledakan terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025, di Desa Gandong, ketika petasan yang diangkut oleh balon udara diterbangkan oleh sekelompok remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. “Dari tujuh orang tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur, sehingga mereka tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk melapor. Sedangkan dua orang lainnya, ZR (19 tahun) dan AA (20 tahun), ditahan,” jelas Kapolres Tulungagung.

Akibat ledakan petasan tersebut, satu mobil mengalami kerusakan berat, satu rumah juga rusak parah, dan satu orang mengalami luka ringan pada bagian wajah dan lengan. “Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah membuat petasan ini sejak tahun 2024 dan kembali membuatnya pada tahun 2025 dengan cara patungan,” ungkapnya.

Setelah berhasil membuat petasan tersebut, pada hari Rabu, 2 April 2025, mereka menerbangkannya dari wilayah Durenan, Trenggalek, dengan menggunakan kereta dorong. Petasan diikat pada balon udara tersebut. Namun, setelah terbang sekitar 500 meter ke arah selatan, tepat di lokasi kejadian di Desa Gandong, petasan terjatuh dan meledak, mengenai rumah, mobil, dan menyebabkan satu orang terluka ringan.

“Total kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 100. 000. 000 (seratus juta rupiah). Korban yang terluka ringan telah mendapat penanganan dari tim medis,” papar AKBP Taat lebih lanjut. Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan mencapai tinggi sekitar 20 meter.

Sebagai konsekuensi atas tindakan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman maksimal pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (Red/ss)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *