Bupati Jombang Warsubi Dukung Transparansi Desa Lewat Aplikasi Jaga Desa

Aplikasi Jaga Desa yang diperkenalkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, yang disampaikan dalam sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Jombang, Garuda10.comBupati Jombang, Warsubi, S. H. , M. Si, memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong pemerintahan desa yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Komitmen ini terlihat dari dukungannya terhadap Aplikasi Jaga Desa yang diperkenalkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, yang disampaikan dalam sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (31/7) di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.

Aplikasi Jaga Desa merupakan salah satu inovasi yang diciptakan oleh Kejaksaan Agung untuk memantau dan mengatur penggunaan dana desa dengan cara yang transparan dan akuntabel. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dibuat untuk membantu desa dalam mengelola administrasi dan keuangan dengan lebih teratur, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya sistem digital ini, risiko penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir sejak awal dan mempercepat serta mempermudah proses pelaporan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin S. Ag. M. Pd. , Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S. H. , M. H. , Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S. H. , M. Si, para Kepala OPD terkait, Camat, serta perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).

Bupati Warsubi menyatakan bahwa aplikasi ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan pengelolaan desa agar lebih terbuka, tertata, dan terhindar dari penyimpangan. Dengan Aplikasi Jaga Desa, desa-desa di Kabupaten Jombang diharapkan dapat lebih efektif dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.

“Banyak waktu dan tenaga yang terbuang untuk urusan administrasi yang seharusnya bisa dibantu dengan sistem digital,” ungkap Bupati.

Tujuan utama dari Aplikasi Jaga Desa adalah agar pemerintah desa dapat lebih fokus dan menghabiskan waktu untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Warsubi dengan tegas mengajak semua pihak terkait, terutama para camat dan perwakilan PKDI, untuk mendukung pelaksanaan Aplikasi Jaga Desa. “Pemerintahan yang bebas dari korupsi adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya segelintir orang,” tambahnya.

Sebelum menjelaskan secara teknis mengenai aplikasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S. H. , M. H. , menjelaskan bahwa Kejaksaan berperan sebagai pendamping dan pengawas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah korupsi. Tujuan utama Aplikasi Jaga Desa adalah untuk menghindarkan desa dari potensi kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa segala tindakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu “yuridis formal,” yang artinya harus memiliki dasar hukum dan sejalan dengan undang-undang, bukan “yuridis inovatif” yang mencari alasan hukum untuk mengeluarkan dana.

“Dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang serta inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, Aplikasi Jaga Desa diharapkan akan memberi dampak positif yang signifikan bagi pengelolaan desa dan kemajuan Kabupaten Jombang secara keseluruhan,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Akbar menyatakan bahwa program ini merupakan ruang untuk sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan terhindar dari penyimpangan, guna menciptakan Jombang yang sejahtera untuk semua.

Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Staff Intel Kevin Jonathan. Selain menjelaskan fitur-fitur, juga memperkenalkan menu dalam aplikasi Jaga Desa. Di antaranya menu JAKSA GARDA DESA/KELURAHAN untuk penginputan anggaran dana desa beserta pengelolaannya, dan menu JAGA BUDAYA untuk penginputan informasi terkait cagar budaya atau warisan budaya yang ada di desa.

PENGAWASAN ORMAS/LSM/PAGUYUBAN adalah penginputan yang berkaitan dengan pengawasan terhadap organisasi masyarakat, LSM, serta paguyuban yang terdapat di desa.

PEMANTAUAN LINGKUNGAN berkaitan dengan pengawasan atas faktor keamanan dan kondisi lingkungan di sekitar proyek pembangunan desa.

PEMANTAUAN ORANG ASING berfungsi untuk mengawasi aktivitas warga negara asing di suatu wilayah atau desa serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

ASET DESA/KELURAHAN SELAIN TANAH dan BANGUNAN bertujuan untuk mengawasi dan mengelola peralatan pemantauan yang digunakan di berbagai area, meliputi alat, kendaraan, atau barang lainnya yang berperan dalam mendukung kegiatan operasional dan pelayanan kepada masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *