LSM LPHM Pandawa Minta Penjelasan dari Pemdes Mojowangi Melalui Somasi, Tekankan Pentingnya Transparansi Pengelolaan Desa

JOMBANG, Garuda10.com – Organisasi Non-Pemerintah (LSM) LPHM Pandawa Jombang mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Mojowangi yang berada di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang mempertanyakan beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan desanya serta pengelolaan keuangan yang dianggap perlu dijelaskan secara terbuka.

Cucuk Wahyu Riyanto, selaku Ketua LSM LPHM Pandawa Jombang, menjelaskan bahwa somasi ini sebagai bentuk pelaksanaan kontrol sosial untuk memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam somasi tersebut, LSM LPHM Pandawa meminta klarifikasi mengenai berbagai isu, termasuk tindak lanjut monitoring Semester II Tahun 2025, indikasi ketidakberesan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk program-program desa, manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun 2025, serta pengelolaan administrasi lewat Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Di samping itu, mereka juga mengajukan pertanyaan mengenai belum diterimanya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD), dan Dana Desa Tahap I Tahun 2026. Penjelasan tentang penyusunan Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel), Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), laporan aset desa, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025 juga diminta.

“Kami berharap Pemerintah Desa Mojowangi dapat memberikan jawaban tertulis yang sesuai dengan kondisi nyata. Klarifikasi ini penting untuk menghindari spekulasi di kalangan masyarakat. Tujuan kami bukan untuk menilai, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Cucuk.

Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan anggaran desa dan pelaksanaan program pemerintah.

“Jika semua kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, kami tentunya akan menyampaikannya kepada masyarakat berdasarkan jawaban resmi dari pemerintah desa. Namun, jika dalam klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, kami akan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” jelasnya.

Menurut Cucuk, LSM LPHM Pandawa akan selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi Pemerintah Desa Mojowangi untuk memberikan penjelasan secara lengkap.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan dengan tergesa-gesa. Untuk itu, kami memberikan kesempatan bagi pemerintah desa untuk merespons semua poin dalam somasi dengan jelas dan melampirkan data pendukung bila diperlukan. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara profesional agar masyarakat menerima informasi yang akurat,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Mojowarno mengonfirmasi bahwa ia telah menerima salinan surat somasi tersebut. Ketika ditanya melalui pesan WhatsApp, ia menyebutkan bahwa pihak kecamatan sudah memanggil Pemerintah Desa Mojowangi untuk meminta penjelasan.

“Kami telah memanggil pihak Desa Mojowangi. Dari komunikasi tersebut, pihak desa menyampaikan akan menanggapi berbagai masalah yang ditanyakan masyarakat melalui LSM LPHM Pandawa Jombang,” ungkap Camat Mojowarno.

LSM LPHM Pandawa di dampingi awak media mendatangi Kantor Desa Mojowangi Jumat 17 Juli 2026 untuk mengonfirmasi, Kepala Desa Mojowangi Pramono Hadi awalnya mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya surat somasi.

“Saya tidak tahu tentang surat itu, dan somasi itu apa, serta dari mana asalnya,” ujar Kepala Desa.

Anggota LSM kemudian menunjukkan bukti bahwa surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Desa.

Setelah mengundang Sekretaris Desa, diperoleh penjelasan bahwa surat somasi telah diterima dan diserahkan kepada Kepala Desa pada hari berikutnya setelah surat sampai.

“Saya sudah menyerahkannya, Mas, kepada Pak Lurah, keesokan harinya,” kata Sekretaris Desa.

Mendengar penjelasan tersebut, Kepala Desa kemudian mengakui bahwa dia lupa telah menerima surat itu.

“Maaf, Mas, saya kelupaan, terlalu banyak yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang sama, Kepala Desa juga meminta Bendahara Desa untuk menjelaskan beberapa hal terkait surat somasi. Namun, Bendahara Desa meminta waktu tambahan untuk menyiapkan balasan resmi secara tertulis.

“Saya minta waktu hingga minggu depan untuk menjawab permintaan somasi ini secara tertulis,” ujarnya.

LSM LPHM Pandawa melaporkan bahwa sampai saat ini mereka belum menerima balasan tertulis sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam surat somasi. Menurut LSM tersebut, walaupun surat sudah diterima sekitar tiga bulan lalu, tanggapan resmi dalam bentuk tulisan dari Pemerintah Desa Mojowangi masih belum diberikan.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Mojowangi belum memberikan penjelasan tertulis mengenai semua poin yang ada dalam somasi. Media tetap memberikan kesempatan untuk hak jawab jika ke depannya pemerintah desa menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam peliputan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *