Mendagri Berikan Instruksi: Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Presiden Prabowo Subianto bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan ke area yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada hari Sabtu (22/8/2026). (DOK. Kemendagri)

JAKARTA, Garuda10.com – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa dia telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang melarang kepala daerah membuka lahan melalui pembakaran.

“Saya telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang pada dasarnya melarang setiap kepala daerah seperti bupati, gubernur, dan wali kota melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian,” kata Tito di JCC Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (23/8/2026).

Bacaan Lainnya

“Jika sebelumnya ada pengecualian terkait adat, kini tidak ada lagi pengecualian. Ini adalah keadaan darurat yang menuntut tindakan luar biasa. Kita harus menggunakan diskresi untuk mencegah terjadinya kebakaran baru,” tambahnya.

Tito menjelaskan bahwa fokus utama dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan kali ini adalah pemadaman area hutan atau lahan yang sudah terbakar.

Selanjutnya, semua sumber daya akan dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi. “Kami juga akan bekerja untuk mencegah masyarakat dari melakukan pembakaran baru serta menciptakan titik api baru.

Semua elemen, termasuk pemda, polri, TNI, Kehutanan, Basarnas, dan BNPB akan dimobilisasi secara maksimal, dan kami akan mengevaluasi kebutuhan, seperti water bombing, operasi modifikasi cuaca, penambahan personel, dan peralatan untuk pompa,” jelas Tito.

Di sisi lain, Tito meminta pihak kepolisian untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. “Saya meminta polisi untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” tuturnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *