SURABAYA, Garuda10.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan melalui media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat total 41,8 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (2/9/2026).
Selain ganja, petugas turut menyita satu timbangan digital berwarna hitam, satu pak kertas papir, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dibeli melalui Instagram
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi di Instagram. Ia membeli 11 klip ganja kering dengan nilai Rp 1 juta dan melakukan pembayaran melalui transfer.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, tersangka mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya. Paket itu diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus dengan kantong plastik.
Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut kemudian dijual kembali dalam dua ukuran. Klip berukuran sedang dipasarkan dengan harga sekitar Rp 210.000, sedangkan klip kecil dijual sekitar Rp 110.000.
AKP Adik mengatakan, penjualan dilakukan sesuai pesanan yang masuk dari pembeli dan tidak memiliki jumlah transaksi tetap setiap harinya.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Khamim)





