Karhutla Jadi Sorotan, Polres Ngawi Keluarkan Maklumat: Bakar Lahan Bisa Berujung Penjara 15 Tahun

NGAWI, Garuda10.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau mendapat perhatian serius dari Polres Ngawi, Polda Jawa Timur. Kepolisian menerbitkan maklumat khusus yang menegaskan larangan keras membuka, mengolah, maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi tersebut diterbitkan pada 3 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi meluasnya kebakaran yang dapat memicu bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga menghambat aktivitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Prayoga.

Tak hanya mengeluarkan larangan, Polres Ngawi juga meminta masyarakat ikut menjadi mata dan telinga dalam mencegah karhutla. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api di lahan milik negara, korporasi, maupun perseorangan.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa, pemerintah desa, atau instansi terkait yang membuka posko penanganan di wilayah masing-masing.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Polres Ngawi memastikan langkah pencegahan akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Mereka tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Dalam maklumat tersebut, pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Ancaman hukumannya pun tergolong berat.

Pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dapat berujung pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara 3 hingga 10 tahun, dengan ancaman denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tegas Prayoga.

Kepolisian berharap maklumat tersebut tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi dipahami dan dipatuhi seluruh masyarakat. Pencegahan karhutla dinilai membutuhkan keterlibatan bersama agar dampaknya tidak meluas dan merugikan masyarakat.

“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya.

(Khamim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *