JOMBANG, Garuda10.com — Perpanjangan masa kerja 4.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang membawa dampak langsung terhadap keberlangsungan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan ribuan aparatur tersebut tetap menjalankan tugas untuk menopang roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang periode 2026–2027.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja digelar di Lapangan Pemkab Jombang, Kamis (1/10/2026), dan dihadiri langsung Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si.
Dari total 4.029 PPPK paruh waktu yang terdaftar, sebanyak tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara 16 orang lainnya memilih tidak memperpanjang masa kerja karena alasan pribadi, mulai dari mengembangkan usaha, fokus pada keluarga, hingga pindah domisili.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.KP, mengatakan perpanjangan perjanjian kerja menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme aparatur.
Bagi masyarakat, keberlanjutan masa kerja tersebut berkaitan langsung dengan kesinambungan pelayanan pemerintahan. Pemkab Jombang berharap tidak terjadi kekosongan personel yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan di berbagai sektor.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan Pemkab Jombang tidak melakukan pemutusan perjanjian kerja terhadap PPPK paruh waktu yang masih aktif dan memenuhi ketentuan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang tidak melakukan pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu, kecuali bagi yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau tidak memperpanjang masa perjanjian kerjanya,” ujar Warsubi.
Namun, kepastian masa kerja tersebut juga dibarengi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan. Warsubi meminta seluruh PPPK yang telah memperpanjang perjanjian kerja meningkatkan kinerja, membangun sinergi, berinovasi, dan memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.
“Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian dapat terus meningkatkan kinerja, membangun sinergi, berinovasi, dan berdedikasi dalam mendukung pencapaian visi mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua,” tambahnya.
Selain memastikan keberlangsungan pelayanan, Pemkab Jombang juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan aparatur. Bersama Tim Anggaran, pemerintah daerah menyiapkan penambahan alokasi upah dalam APBD Tahun Anggaran 2027, khususnya bagi PPPK paruh waktu dengan penerimaan pada batas bawah.
Rencana tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku.
Dengan diperpanjangnya masa kerja 4.010 PPPK paruh waktu, Pemkab Jombang menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan stabil, efektif, dan berkesinambungan. Bagi publik, keberlanjutan kerja aparatur bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian hadirnya layanan pemerintah di tengah masyarakat.
(Red)





