MOJOKERTO, 5 Oktober 2026. Garuda10.com — Penanganan permukiman kumuh di Kawasan Kedungmaling 1, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terus dikebut. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut kini telah mencapai progres sekitar 25 persen.
Program tersebut dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bernama Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Kedungmaling 1 Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Kontrak Pb0201-Bp9.1.5/004/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp7.248.000.000, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan proyek mengacu pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor Pb0201-Bp9.1.5/005/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dengan kontraktor pelaksana CV. AL-PATIR.
Selain mengejar progres fisik, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek. Penerapan K3 dilakukan untuk memastikan pekerjaan berlangsung aman dan tertib sekaligus meminimalkan risiko terhadap pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Alhamdulillah, pekerjaan sudah mencapai sekitar 25 persen dan sesuai dengan K3,” ungkap Sanusi kepada awak media.
Penanganan kawasan permukiman kumuh tersebut diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kedungmaling, terutama dalam meningkatkan kualitas lingkungan, kenyamanan, serta kelayakan kawasan tempat tinggal.
Masyarakat juga diharapkan turut melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan proyek. Pengawasan diperlukan agar pembangunan yang menggunakan anggaran negara berjalan transparan, tepat sasaran, sesuai spesifikasi teknis, serta dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Untuk menyampaikan pengaduan terkait program perumahan dan kawasan permukiman, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Klinik PKP melalui nomor pengaduan 0877-6294-4449.
Dengan pengawasan pemerintah, pelaksana, dan masyarakat, penanganan kawasan kumuh Kedungmaling 1 diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas permukiman agar lebih layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
(Khamim)





