11 Timbangan Ekspedisi Bermasalah, Konsumen Diminta Waspada

JOMBANG, 5 Oktober 2026. Garuda10.com – Pengawasan terhadap alat ukur yang menentukan biaya kirim barang diperketat. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menemukan 11 unit timbangan jasa ekspedisi yang tidak bertanda tera sah dan hasil pengukurannya menyimpang di luar batas kesalahan yang diizinkan dalam pemantauan pada 1–9 Oktober 2026.

Pemantauan dilakukan Bidang Kemetrologian Disdagrin Jombang terhadap PT Pos Indonesia dan sejumlah jasa ekspedisi serta agen pengiriman barang di wilayah Kabupaten Jombang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan konsumen tidak dirugikan akibat penggunaan alat ukur yang tidak memenuhi ketentuan.

Bacaan Lainnya

Tim Kemetrologian yang dipimpin Kepala Bidang Kemetrologian Hery Widyanto bersama Monicha Sari dan Yazid Fahrudi Al Mulyono menyasar kurang lebih 10 jasa ekspedisi, termasuk PT Pos Indonesia. Pengawasan difokuskan pada timbangan yang digunakan untuk menentukan berat barang sekaligus menjadi dasar penghitungan biaya pengiriman.

Timbangan menjadi alat penting dalam transaksi jasa ekspedisi. Kesalahan pengukuran berat dapat berdampak langsung terhadap besaran biaya yang harus dibayar konsumen. Karena itu, alat ukur yang digunakan pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan kemetrologian legal.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas mengecek kondisi fisik, fungsi, hingga kesesuaian penggunaan timbangan dengan ketentuan yang berlaku. Hasilnya, ditemukan 11 unit timbangan yang tidak memiliki tanda tera sah dan hasil pengujiannya menyimpang melewati batas kesalahan yang diperbolehkan.

Temuan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap alat ukur dalam transaksi perdagangan. Konsumen selama ini membayar jasa pengiriman berdasarkan berat barang yang tercatat pada timbangan, sehingga akurasi alat ukur menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin transaksi yang adil.

Selain pemeriksaan, petugas melakukan pendataan dan memberikan penyuluhan langsung kepada pengelola maupun penanggung jawab usaha. Edukasi diberikan agar pelaku usaha memahami kewajiban menggunakan alat ukur yang benar serta pentingnya memenuhi ketentuan tertib kemetrologian.

Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi kendala. Tim belum seluruhnya dapat bertemu langsung dengan pemilik usaha sebagai sasaran penyuluhan. Karena itu, petugas memberikan penjelasan kepada pengelola atau penanggung jawab yang berada di lokasi.

Pemantauan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap terhadap jasa ekspedisi serta agen pengiriman barang di Kabupaten Jombang yang menggunakan timbangan dalam menentukan berat kiriman.

Kepala Bidang Kemetrologian Disdagrin Jombang, Hery Widyanto, menegaskan bahwa timbangan yang digunakan untuk menentukan besaran biaya dalam transaksi perdagangan wajib menjalani tera atau tera ulang.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan masa berlaku tera ulang.

“Tera ulang sekarang sudah gratis, tidak ada retribusi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Kemetrologian pada Disdagrin dengan cara datang dan membawa alat ukur/timbangan ke kantor untuk diuji dan ditera. Jangan lupa jangka waktu tera ulang timbangan adalah 1 tahun,” jelasnya.

Pemantauan ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan alat ukur, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Dengan timbangan yang akurat dan telah ditera, konsumen memperoleh kepastian atas berat barang yang menjadi dasar pembayaran jasa pengiriman.

Disdagrin Jombang menegaskan upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan tertib ukur dalam transaksi perdagangan, sehingga hubungan antara pelaku usaha dan konsumen berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Editor: (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *