Jombang, Garuda10.com – Jasad wanita yang ditemukan warga terapung di aliran sungai Dua Hari lalu Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh ternyata korban pembunuhan disertai penganiayaan dan pemerkosaan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra “Jadi benar bahwa Satreskrim polres Jombang berhasil ungkap kasus pembunuhan mayat yang ditemukan dua hari lalu di saluran sungai Pacarpeluk, korban perempuan atas nama Putri Regita Amanda 19 tahun salah satu siswi pelajar di Sumobito,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (13/2/2025).
Dalam penyidikannya dan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka, yakni pacar korban berinisial AP (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, AT (18) dan LI (32) warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.“Hasil pengembangan 3 orang tersangka ini melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban,” ucapnya.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan terduga pelaku berinisial AP merupakan pacar dari korban yang belum lama kenal dari Media Sosial (medsos). Pada hari Senin, pelaku mengajak bertemu ke rumah salah satu terduga pelaku di Kunjang Kediri kemudian di tinggal untuk membeli minuman beralkohol,” jelasnya.

“Setelah membeli minuman beralkohol (minol) korban bersama 3 pelaku pergi ke areal sawah di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, disana korban dianiaya dan diperkosa secara bergilir. Sebelum melakukan pemerkosaan itu pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu yaitu pemukulan perut sehingga korban tidak berdaya, sesuai hasil autopsi dengan adanya pendarahan di dalam perut,” Ungkapnya.
“Persetubuhan itu di lakukan dengan cara bergantian, dua pelaku memegang tangan korban, satu pelaku melakukan persetubuhan, hal ini dilakukan secara bergantian. Sempat ada perlawanan dari korban karena tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi tiga pelaku ini melakukan secara bersama-sama ada yang memegang tangan, memegang kaki dan ada yang melakukan persetubuhan.” imbuhnya.
Usai melakukan persetubuhan, korban yang sudah mengalami pendarahan dibagian berut itu dibonceng, mereka pergi ke sungai berniat menenggelamkan korban. Setelah dilakukan pemerkosaan secara bergilir, pacarnya dan temannya yang berusia 32 tahun ini membawa membonceng korban ke sungai dan dibuang dengan harapan menghilangkan jejak,” jelasnya.
Barang yang dirampas yaitu motor dan handphone milik korban. Motor di jual dengan harga 2,200 juta dan Rp 800 sudah digunakan untuk keperluan bertiga. Atas perbuatannya ke- 3 pelaku itu, dijerat pasal Pasal 340 KUHP atau pasal 339 dan 338 KUHP dapat dipenjara seumur hidup atau 20 tahun. (Red/Ss)





