Raperda Pengelolaan BMD Masuki Tahap Akhir, Pemkab Jombang Perkuat Pengamanan dan Legalitas Aset

JOMBANG, Garuda10.com – Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Kabupaten Jombang memasuki tahap akhir. Dalam rapat paripurna, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, sekaligus memaparkan langkah strategis pengamanan aset daerah.

Warsubi menekankan, regulasi ini menjadi dasar hukum pengelolaan aset yang lebih tertib, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengawasan dan pengendalian.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan setiap aset daerah memiliki legalitas jelas, tertib administrasi, serta memberikan nilai manfaat optimal bagi masyarakat dan peningkatan PAD,” jelasnya.

Pemkab juga merespons masukan fraksi terkait penataan pemanfaatan aset yang bersinggungan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Warsubi, pemerintah tetap membuka ruang ekonomi, namun harus mengacu pada fungsi utama aset serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

“Ruang ekonomi tetap kami fasilitasi, tetapi tidak boleh mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun ketertiban umum,” tandasnya.

Terkait legalitas, BPKAD menggandeng ATR/BPN untuk percepatan sertifikasi tanah milik daerah.

Sementara untuk penyelamatan aset Perumda Perkebunan Panglungan, Pemkab telah membentuk tim khusus melalui Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025 serta mendaftarkan Hak Guna Usaha (HGU) ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memastikan proses legislasi berjalan sesuai mekanisme.

“Seluruh pandangan fraksi telah dijawab. Kami optimistis Raperda ini segera disahkan pada paripurna berikutnya,” ujarnya. (red/pur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *