Jombang, Garuda10.com – Petugas kepolisian berhasil menangkap enam balon udara yang akan diterbangkan secara ilegal di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penertiban dilakukan saat beberapa warga bersiap untuk menerbangkan balon-balon tersebut tanpa izin resmi.
Dari hasil penindakan, dua balon udara besar dengan diameter sekitar 10 meter diamankan, bersama dengan empat balon lebih kecil yang masing-masing memiliki diameter sekitar 5 meter. Seluruh balon tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian arah dan ketinggian, yang dapat berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan serta masyarakat di sekitarnya.
Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan, menegaskan bahwa balon udara tanpa awak sangat berisiko. “Balon udara dapat membahayakan penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang dipakai bisa menjadi jebakan, berpotensi mengenai kabel listrik dan menyebabkan korsleting atau gangguan lainnya,” ujar beliau.

Dalam penanganan ini, Polsek Jogoroto juga bekerja sama dengan pihak PLN ULTG Mojokerto untuk mengantisipasi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik yang mungkin ditimbulkan oleh balon udara.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S. H. , S. I. K. , CPHR, memerintahkan seluruh Kapolsek untuk melakukan razia balon udara di wilayah masing-masing. Razia tersebut melibatkan tiga pilar (Polri, TNI, dan Pemerintah Desa) serta berkolaborasi dengan tokoh masyarakat setempat guna memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran bersama.
Upaya pengamanan balon udara yang akan diterbangkan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Jombang, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan terkait tradisi tersebut.
Kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara sembarangan, apalagi tanpa izin, mengingat risiko yang ditimbulkan sangat besar. Penindakan ini adalah langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Jombang. (Red/ss)
Editor: Wawan





