JOMBANG, Garuda10.com – Isu tentang kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana dan berbagai program di Pemerintah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali menarik perhatian. Sorotan ini muncul setelah ditemukan perbedaan informasi antara Camat Mojowarno dan Kepala Desa Mojowangi terkait respon terhadap surat somasi yang sudah dikirim oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) PANDAWA di Jombang.
Masalah ini berawal dari keluhan sejumlah warga kepada LSM LPHM PANDAWA Jombang mengenai dugaan kurangnya transparansi informasi publik, terutama mengenai pengelolaan dana desa, anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan beberapa program desa yang dinilai tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Warga merasa hal ini bisa mengganggu terciptanya pemerintahan desa yang akuntabel.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, LSM LPHM PANDAWA Jombang mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Mojowangi pada 2 April 2026. Surat itu diterima oleh Sekretaris Desa sebagai permohonan klarifikasi atas berbagai masalah yang diangkat oleh masyarakat.
Namun, saat tim LSM LPHM PANDAWA Jombang dan media mengunjungi Balai Desa Mojowangi pada Jumat (17/7/2026), terungkap fakta yang tampak tidak sejalan dengan pernyataan Camat Mojowarno sebelumnya.
Camat Mojowarno, M. Ronny Afriandie, sebelumnya berkomunikasi lewat WhatsApp kepada LSM, memberitahukan bahwa Pemerintah Desa Mojowangi telah dipanggil pada 4 April 2026, dua hari setelah mereka menerima surat somasi, untuk membahas masalah tersebut.
Tetapi, ketika ditanya langsung di Balai Desa Mojowangi, Kepala Desa Pramono Hadi mengaku tidak mengetahui tentang surat somasi itu. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan karena berbeda dengan informasi yang sudah disampaikan oleh Camat Mojowarno.
Ketua LSM LPHM PANDAWA Jombang, Cucuk Wahyu Riyanto, menyatakan bahwa hasil dari klarifikasi di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan baru.
“Ketika tim kami hadir di Balai Desa Mojowangi pada Jumat (17/7/2026) untuk menindaklanjuti surat somasi yang kami kirimkan sejak 2 April 2026 dan diterima oleh Sekretaris Desa, kami meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat tentang kurangnya informasi terbuka mengenai pengelolaan dana desa, anggaran BUMDes, pelaksanaan program-program desa, serta laporan pertanggungjawaban (SPJ). Namun, dari hasil klarifikasi, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa tampak belum bisa memberikan penjelasan yang mendalam mengenai substansi somasi itu,” ungkap ketua LSM LPHM Pandawa.
Ia juga menunjukkan adanya perbedaan informasi antara pihak kecamatan dan pemerintah desa.
“Sebelumnya, Camat Mojowarno, Bapak M. Ronny Afriandie, melalui WhatsApp memberi tahu kami bahwa Pemerintah Desa Mojowangi telah diminta hadir pada 4 April 2026, dua hari setelah surat somasi diterima. Namun, saat kami melakukan klarifikasi di kantor desa, Kepala Desa malah menyatakan tidak mengetahui tentang surat somasi itu. Ketidaksesuaian informasi ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Ketua LSM LPHM sambil menggelengkan kepala saat diwawancarai oleh media.
Menurut Cucuk, setelah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan di lapangan serta hasil diskusi langsung dengan teman-teman media, kami mengamati adanya ketidakcocokan informasi yang perlu diungkap secara jelas. Sebagai organisasi pengawas sosial yang merespons keluhan masyarakat, kami akan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dilakukan peninjauan sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang ada. Tindakan ini kami ambil untuk mendorong terciptanya pengelolaan pemerintahan desa yang jujur, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap Cucuk.
Sampai berita ini ditulis, Pemerintah Desa Mojowangi dan pihak Kecamatan Mojowarno belum memberikan penjelasan tambahan terkait penyebab adanya perbedaan informasi tersebut. (Red)





