Warga Desak Ketegasan APH Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Simpan Pinjam di Desa Gading (1,8 M)

Warga Desak Ketegasan APH Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Simpan Pinjam di Desa Gading (1,8 M)

Mojokerto, Garuda10.comRatusan warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, kembali melaksanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan keadilan terkait dugaan penipuan yang berlindung di balik praktik simpan pinjam yang dilakukan oleh pihak TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam). Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas setelah tiga kali melaksanakan aksi tanpa ada perkembangan yang berarti. Selasa 8/4/2025.

“Kembalikan uang kami! Kami ini orang miskin, petani, dan buruh bangunan. Bahkan ada uang anak yatim yang kami tabung dengan harapan untuk masa depan yang lebih baik,” ungkap seorang warga dengan nada penuh kekecewaan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah dana tabungan yang disetorkan warga setiap hari Rabu, yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar, tidak dapat diambil kembali. Skema simpan pinjam yang diterapkan diduga kuat merupakan praktik ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diduga, Kaur Keuangan Desa Gading terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang telah disalahgunakan. Dana yang seharusnya dikelola secara transparan justru dialihkan ke dalam bentuk investasi bodong tanpa sepengetahuan masyarakat.

Pelaku dan Korban

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Isnan (53), yang saat ini dilaporkan telah melarikan diri. Nama lain yang turut terlibat dalam kasus ini adalah Lilik Mahfiyah (54), seorang guru yang diduga menyalurkan dana simpanan dan memiliki aset yang tidak sebanding dengan penghasilannya. Selain itu, Samuji (56), seorang perangkat desa, juga diduga terlibat dalam praktik penipuan ini.

Di antara korban yang menderita akibat kasus ini adalah Duwi Hesti Lilik Vuriyanik (33), Zainuri (43), dan Mujiati (39), yang semuanya merupakan nasabah. Mereka menuntut pengembalian minimal 50% dari total tabungan yang telah mereka simpan.

Kaur Keuangan Desa Gading telah menerima surat peringatan (SP) dari Kepala Desa karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan. Sementara itu, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan dana hingga warga turun ke jalan dan menggelar aksi di kantor desa.

Langkah Hukum

Ratusan korban telah menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Muji Boyny, Nanang Nelson, SH, MH, dan Sidik Purnama, SH, MH. Ketiganya merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto. Tim hukum ini akan mendasarkan tuntutannya pada UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 46 dan PP No. 59 Tahun 2001 Pasal 7 untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban.

Warga berharap agar pihak penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini. “Kami hanya ingin uang kami kembali. Jangan biarkan kami menjadi korban harapan palsu,” ujar salah satu perwakilan warga. (Wawan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *