Sabu Senilai Rp 350 Juta Disita Polisi di Jombang, Lima Tersangka Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa penangkapan ini terkait dengan tiga kasus berbeda.

Jombang, Garuda10.com – Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap lima pengedar narkoba dan menyita sabu-sabu seberat 3,5 ons yang bernilai sekitar Rp 350 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa penangkapan ini terkait dengan tiga kasus berbeda, di mana kelima tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (24/03/2025), dengan ditangkapnya Ariadi alias Acong (30), warga Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, dan Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang. Dari kedua residivis tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar seberat 158,05 gram.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, pada hari berikutnya. Dari Ali, ditemukan sabu seberat 7,78 gram yang telah dikemas dalam 7 paket. “Penangkapan di wilayah Mojokerto ini berhubungan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, yang mereka lakukan dengan cara meranjau,” ungkap Yani dalam konferensi pers di Polres Jombang, Selasa (15/04/2025).

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan pengedar lainnya, Moh. Iwan alias Jeber (32) dan Ussofan alias Osin (30), yang merupakan warga Desa Sidokerto, Mojowarno, Jombang. Mereka ditangkap saat sedang meranjau narkoba di Jalan Raya Selorejo, Mojowarno, pada Selasa (08/04/2025). Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 173,12 gram yang dikemas dalam 41 paket plastik. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk ranjauan dan transaksi narkoba, sehingga bisa terungkap,” imbuhnya.

Secara total, dari kelima pengedar narkoba ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 3,5 ons. “Jika harga pasaran sabu adalah Rp 1 juta per gram, maka totalnya mencapai Rp 350 juta,” jelas Yani.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R. I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Red/ss)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *