Surabaya, Garuda10.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam modusnya, para tersangka memanfaatkan teknologi deep fake dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi data, mencatut nama Gubernur, dan melakukan penipuan melalui media sosial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M. Si, yang didampingi oleh Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, serta Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Mereka memberikan keterangan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Jatim pada hari Senin, 28 April 2025.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa investigasi ini berawal dari laporan yang diterima dari seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim pada tanggal 15 April 2025. Tanggapan cepat dari Direktorat Reserse Siber (Ditresnarkoba) Polda Jatim pun dilakukan dengan melakukan patroli siber.
“Dari laporan yang kami terima pada 15 April 2025, terdapat dugaan tindak pidana ITE terkait dengan manipulasi data di area hukum Polda Jatim,” ungkap Irjen Pol Nanang Avianto.
Ia juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni dengan mengedit video Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, melalui teknologi AI. “Narasi dalam video tersebut diedit menjadi penawaran motor dengan harga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai program khusus dari Gubernur untuk warga Jatim, tanpa metode pengiriman bayar di muka dan tanpa surat lengkap,” lanjutnya.
Di samping Gubernur Jatim, para tersangka juga mengeluarkan video dengan narasi serupa yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Video-video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan menawarkan program bantuan fiktif,” jelas Irjen Pol Nanang Avianto.
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Bagoes Wibisono mengonfirmasikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, yaitu HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Ketiga tersangka ini telah kami amankan dan dalam pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. Mereka menjalankan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan dengan total keuntungan mencapai Rp 87. 600. 000,” papar Kombes Pol Bagoes Wibisono.
Korban penipuan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan saat ini Polda Jatim sedang mendalami kasus ini untuk kemungkinan penemuan tersangka lain. Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menambahkan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi ini. Tersangka HMP bertugas membuat akun TikTok dan mengedit video Gubernur Jatim, yang kemudian diserahkan kepada UP untuk dicairkan melalui rekening yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka AH berperan sebagai operator WhatsApp untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang ditetapkan oleh HMP.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku tidak hanya merusak reputasi kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di masyarakat.
Kombes Pol Jules mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima melalui media sosial. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih. “Pastikan untuk memverifikasi informasi yang diterima dari media sosial,” ungkap Kombes Jules. Dalam pernyataannya, Kombes Jules menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. (Red/ss)
Editor: Wawan





