Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Mengapresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota dalam Mengungkap Kasus Penculikan Santri

Ucapan terima kasih disampaikan oleh K. H. M. Nurcholis dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota pada hari Senin, 28 April.

Kota Pasuruan, Garuda10.com – K. H. M. Nurcholis, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polres Pasuruan Kota Polda Jatim atas respon cepat dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus dugaan penculikan salah satu santrinya.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan oleh K. H. M. Nurcholis dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota pada hari Senin, 28 April.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa Ponpes Metal Rejoso memiliki komitmen kuat dalam mendidik anak-anak dengan latar belakang sosial yang beragam, termasuk anak-anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, serta anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

“Contohnya, saudara Sulaiman yang telah diasuh oleh pihak pondok sejak bayi dan selama ini aktif membantu memenuhi kebutuhan pondok serta mendampingi kegiatan sehari-hari Kyai,” ungkap K. H. M. Nurcholis.

Kyai Nurcholis mengaku terkejut mendengar berita tentang penculikan Sulaiman, mengingat bahwa ia lebih banyak menghabiskan waktu di lingkungan pondok dan jarang bergaul di luar. Namun, berkat kecepatan tindakan tim Polres Pasuruan Kota, pelaku yang diduga terlibat berhasil ditangkap dalam waktu yang relatif singkat.

“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah berperan cepat, sehingga santri kami dapat diselamatkan dan situasi kembali kondusif,” kata K. H. M. Nurcholis.

Ia menambahkan bahwa respons cepat aparat kepolisian ini tidak hanya berhasil mengamankan korban, tetapi juga menunjukkan adanya sinergitas yang baik antara penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Sekali lagi, kami berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja pihak kepolisian yang dengan sigap dapat mengungkap kasus penculikan santri kami,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penculikan yang terjadi pada malam hari, tanggal 21 April 2025, sekitar pukul 19. 30 WIB.

Korban, seorang santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, di Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S. I. K. , M. I. Kom. , menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera melakukan penyelidikan, termasuk melacak kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku pada Selasa pagi, tanggal 22 April 2025, sekitar pukul 09. 30 WIB di exit Tol Gresik.

“Lima orang tersangka telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Davis.

Kelima tersangka tersebut, antara lain, adalah SG yang berperan mengeksekusi penculikan dengan memasukkan korban ke dalam mobil dan menutup mata korban. Sementara itu, tersangka AE bertindak sebagai sopir dan menodongkan airsoft gun kepada korban.

Tersangka PR dan MH juga berperan dalam penculikan dengan menakut-nakuti korban dan membantu memasukkan korban ke dalam mobil, sedangkan tersangka MNR diidentifikasi sebagai otak penculikan yang memberikan perintah serta mendanai aksi tersebut.

Para tersangka dihadapkan pada beberapa pasal berlapis sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan pidana penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun, dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tak kalah berat, terdapat pula Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penahanan kemerdekaan orang, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimum selama 8 tahun. (Srh)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *