Polres Jombang Amankan Tiga Pemuda Pemasok Minuman Keras

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan ini seorang pemasok minuman beralkohol.

Jombang, Garuda10.com – Polres Jombang berhasil mengamankan tiga tersangka terkait peredaran minuman beralkohol (Miras) di wilayah Jombang. Ketiga tersangka tersebut adalah AP (33) dari Kabupaten Klaten, AL (27) dari Kabupaten Jombang, dan JK (32) dari Kabupaten Grobogan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ini merupakan pemasok minuman beralkohol. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah menjual miras di wilayah Kabupaten Jombang selama tiga bulan terakhir,” ujarnya pada Selasa (29/4/2025).

Bacaan Lainnya

Saat operasi pengamanan yang dilakukan oleh Sat Narkoba di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, petugas menemukan minuman beralkohol yang disimpan dalam delapan karung dan delapan kardus di dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN.

Dari delapan karung tersebut, masing-masing berisi 12 botol arak dengan ukuran 1. 500 ml, sementara empat kardus lainnya berisi masing-masing 24 botol arak berukuran 600 ml. Selain itu, terdapat dua kardus yang masing-masing berisi 12 botol anggur merah dan dua kardus yang berisi 12 botol McDonald’s.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 716 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. “Ketiga tersangka, AP dari Klaten, AL dari Jogoroto, dan JK dari Grobogan, terlibat dalam peredaran miras yang jumlahnya mencapai 716 botol,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) dari Perda No. 16 Tahun 2009, serta Perda Kabupaten Jombang yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang melanggar ketentuan di Pasal 3 ayat (1) dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.

“Berdasarkan peraturan daerah Jombang, peredaran miras itu dilarang. Oleh karena itu, kita melakukan penindakan,” tegas Kapolres Ardi Kurniawan. (Red/ss)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *