Probolinggo, Garuda10.com – Satuan Polairud Polres Probolinggo Polda Jatim mengambil tindakan tegas terhadap tiga kapal Bolga yang melanggar batas wilayah penangkapan ikan di perairan Probolinggo.
Akibatnya, tiga nahkoda dari kapal-kapal itu dibawa ke kantor Satpolairud untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga kapal Bolga yang ditangkap meliputi KMN Boldoser yang dinahkodai oleh BR (43), penduduk Dringu Kabupaten Probolinggo; KMN Mandala dengan nakhoda A (40) yang berasal dari Kademangan Kota Probolinggo; dan KMN Sumber Taman 1 di bawah komando F (36) yang merupakan warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Polairud AKP I Wayan Mulyana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga kapal Bolga tersebut lantaran melanggar batas wilayah penangkapan ikan.
“Kami menangkap tiga kapal Bolga itu saat melakukan patroli di perairan Probolinggo,” ujar AKP I Wayan Mulyana, Minggu (18/5).
Ia menambahkan, kapal-kapal Bolga yang melanggar batas wilayah seringkali menjadi keluhan dari nelayan kecil karena berdampak pada hasil tangkapan ikan mereka.
Lebih lanjut, AKP Wayan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan.
“Patroli rutin ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga agar kondisi wilayah perairan penangkapan di wilayah hukum Polres Probolinggo tetap kondusif. Dalam rangka meningkatkan pengawasan, kami juga bekerja sama dengan kelompok nelayan dan masyarakat pesisir,” pungkas AKP Wayan. (Red)





