Mojokerto kota, Garuda10.com – Isu dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Kapal Majapahit di wilayah Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto kini memasuki tahap yang baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah secara resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana proyek senilai Rp2,5 miliar yang berasal dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Dari ketujuh tersangka yang ada, dua di antaranya adalah pejabat dari Pemerintah Kota Mojokerto, yaitu YS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPERKIM dan juga berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek ini. Selanjutnya adalah ZS yang adalah Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi Dinas PUPERKIM, yang juga berfungsi sebagai PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek yang sama.
Lima tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, dimana masing-masing memiliki peran sebagai pelaksana proyek. Mereka terdiri dari MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri; HAS; MK (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi); CI; dan N.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 911. 583. 776,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (24/6/2025).
Sejalan dengan penetapan status tersangka, pihak penyidik Kejari Kota Mojokerto juga telah merencanakan pemeriksaan terhadap ketujuh individu tersebut. Namun, hanya lima yang hadir untuk menjalani pemeriksaan pertama. Sementara itu, YS dilaporkan tidak hadir karena sakit, dan MR tidak muncul tanpa memberikan alasan yang jelas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto untuk kelanjutan proses hukum. Masa penahanan sementara dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 24 Juni hingga 13 Juli 2025.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diamandemen dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah korupsi yang menghinggapi proyek-proyek pembangunan yang didanai dengan anggaran daerah. Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menegaskan tekadnya untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan membawa semua pihak yang terlibat ke persidangan. ( SrH )





