Jombang, Garuda10.com – Kasus pembunuhan mengerikan mengejutkan masyarakat Kabupaten Jombang setelah seorang wanita melaporkan diri ke polisi dan mengakui telah menghilangkan nyawa seorang pria dengan cara yang sangat kejam.
Peristiwa itu terkuak hampir sebulan setelah kejadian sebenarnya, dan kini menjadi perhatian publik karena detail pembunuhan yang telah direncanakan secara matang.
Pelakunya adalah Fauziah Priati Ningsih (47), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Ia adalah warga asli Dusun Carangrejo, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Korban dalam kasus ini bernama Lukman Haqim (44), seorang pengusaha yang tinggal di Dusun Catakgayam Selatan, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Status hubungan antara korban dan pelaku sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Fauziah menghilangkan nyawa Lukman dengan cara yang sangat kejam. Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Jombang, pelaku awalnya meracuni korban melalui air minum yang dicampurkan dengan kalium, zat berbahaya.
Setelah korban melemah, Fauziah menikam dada korban sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. Tak hanya itu, ia juga memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu seukuran 4×6 cm dengan panjang satu meter. Setelah korban meninggal, tubuhnya ditutupi dengan tikar cokelat.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu di sebuah rumah kontrakan tempat pelaku tinggal di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Lokasi ini juga menjadi tempat penemuan jasad korban dalam keadaan memilukan.
Dari hasil penyidikan awal, diduga motif pelaku berasal dari perasaan marah dan dendam. Pelaku mengklaim sering dimarahi oleh korban, dan konflik yang berkepanjangan mendorongnya untuk merencanakan pembunuhan dengan sistematis. Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, “Tersangka melakukan pembunuhan dengan perencanaan. Emosi dan dendam menjadi latar belakang tindakan keji ini. ”
Kasus ini terungkap setelah Fauziah datang secara sukarela ke kantor polisi pada 25 Juni 2025. Ia mengaku telah menghabisi Lukman Haqim di rumah kontrakannya. Pengakuan itu terbukti setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan jenazah korban dalam keadaan membusuk, tertutup tikar, serta penuh luka bekas tikaman dan hantaman benda tumpul.
Barang bukti yang diambil dari tempat kejadian antara lain:
* Sebuah tikar berwarna cokelat.
* Pisau dapur yang digunakan untuk menusuk.
* Sebuah balok kayu ukuran 4×6 cm dengan panjang 1 meter.
* Dua bantal.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya sangat serius, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun.
Hingga saat ini, polisi memastikan tindakan pembunuhan dilakukan oleh pelaku seorang diri tanpa bantuan dari pihak lain. Tidak ada tersangka tambahan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus ini.
Polres Jombang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap hubungan antara pelaku dan korban secara lebih mendalam, serta menyelidiki kemungkinan motif lain di balik pembunuhan ini. (Red)





