Surabaya, Garuda10.com – Pendaftaran SPMB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur Tahap 3 untuk jalur domisili akan dimulai pada Kamis (26/6) pukul 00. 01 WIB. Dalam tahap ini, kuota untuk jalur domisili SMA mencapai 35%, terdiri dari 20% untuk jalur domisili reguler dan 15% untuk jalur domisili sebaran. Untuk SMK, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 10%.
Calon siswa dapat mendaftar melalui situs SPMB. jatimprov. go. id dengan memasukkan NISN, PIN, dan KK yang diterbitkan. Berbeda dari tahun-tahun yang lalu, pada sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025, jalur domisili SMA akan mengutamakan nilai baru berdasarkan jarak. Sedangkan, jalur domisili SMK sepenuhnya menggunakan jarak.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa SPMB untuk jenjang SMA/SMK telah mencapai tahap 3. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa dalam penerimaan jalur domisili SMA tahun ini, jarak bukan lagi faktor utama.
Jalur domisili SMA akan mengutamakan nilai akademik. Apabila nilai akademik siswa setara, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah tujuan, jika masih sama akan diperhitungkan usia calon siswa yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.
“Pada tahap 2, kami menggunakan sepenuhnya nilai. Untuk tahap 3, sistem penerimaan SMA masih mengikuti aturan serupa. Proses seleksinya lebih diutamakan pada nilai akademik baru berdasarkan jarak. Jika rumah calon siswa dekat dengan sekolah ini, peluang besar untuk diterima,” kata Aries, Rabu (25/6/2025).
Sebaliknya, calon siswa yang memiliki nilai akademik tinggi tetapi jarak rumahnya cukup jauh, misalnya, bisa masuk atau memiliki peluang pada jalur domisili sebaran, yang memiliki kuota sebesar 15%.
“Jika ditelaah lebih jauh, di jalur zonasi saat PPDB tahun 2024, jarak menjadi faktor utama. Namun, untuk tahun 2025 ini, nilai menjadi lebih utama. Ketentuan ini khusus diterapkan untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK, ketentuan ini tidak berlaku, dan masih mengikuti sistem sebelumnya. Dengan kata lain, jarak tetap menjadi fokus, dengan kuota sebesar 10%,” tegasnya.
Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim, menambahkan bahwa untuk jalur domisili SMA, nilai akademik akan diutamakan. Nilai akademik yang dinilai akan diambil dari rapor SMP/MTs/sederajat pada semester 1-5, yang kemudian ditambah dengan Indeks sekolah.
Mengenai Indeks sekolah, poin ini diberikan kepada sekolah dengan lulusan yang diterima di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di Jawa Timur, lalu dihitung rata-rata. Proporsi penilaian berdasarkan 60% nilai rapor dan 40% Indeks sekolah.
“Ini adalah acuan utama untuk nilai akhir akademik yang akan diterapkan sebagai seleksi untuk jalur domisili,” jelasnya.
Tahun lalu, Aries menjelaskan bahwa nilai akhir akademik terdiri dari 30% Indeks sekolah, ditambah 20% akreditasi, dan 50% rata-rata rapor.
“Untuk saat ini, nilai akhir akademik hanya mengandalkan 60% rata-rata rapor ditambah 40% Indeks sekolah. Jika ada nilai akhir yang serupa, baru jarak akan dipertimbangkan,” tambahnya.
Mengenai mekanisme seleksi, Mustakim menyatakan bahwa calon siswa dapat memilih hingga tiga SMA berbeda dalam satu rayon. Atau dua SMA dalam rayon dan satu SMA di luar rayon dalam kabupaten/kota, atau juga dari luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan.
Aturan ini juga diterapkan pada proses seleksi jalur domisili untuk jenjang SMK. Siswa yang mendaftar dapat memilih hingga tiga SMK dengan maksimal tiga Konsentrasi Keahlian baik di satu SMK maupun di SMK yang berbeda, baik dalam rayon maupun di luar rayon.
“Untuk jalur domisili di SMA, sistem seleksinya sudah cukup jelas, mengacu pada Juni, bahwa penerimaan siswa diutamakan berdasarkan kemampuan akademik, jarak rumah dari SMA terdekat, dan juga usia. Sementara itu, untuk SMK, seleksi dilakukan berdasarkan jarak antara rumah calon siswa dan sekolah,” jelasnya.
Mengenai kuota untuk jalur domisili SMK, Mustakim menambahkan, jika kuota tersebut belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur Nilai Prestasi Akademik SMK. (Red)





