Bupati Warsubi Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Berjanji Regulasi Lebih Berpihak

Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada hari Rabu (16/7/2025), menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak hanya untuk mengikuti peraturan pusat.

Jombang, Garuda10.comPemerintah Kabupaten Jombang sedang mempersiapkan penyesuaian kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023. Pemberitahuan mengenai perubahan ini disampaikan secara langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada hari Rabu (16/7/2025).

Warsubi menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak hanya untuk mengikuti peraturan pusat, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan daerah agar memiliki regulasi yang lebih jelas, adil, dan mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Bacaan Lainnya

“Pada dasarnya, kami ingin agar kebijakan pajak dan retribusi ini semakin transparan, mudah dimengerti, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil, terutama terkait kepemilikan rumah pertama dan pengelolaan lahan pertanian,” ungkap Warsubi di hadapan para anggota dewan.

Lebih lanjut, Warsubi mengungkapkan bahwa perubahan ini berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu aspek penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Kami menerapkan tarif tunggal agar masyarakat lebih mudah memahaminya. Untuk lahan pertanian dan peternakan, tarifnya adalah 0,175%, sementara untuk lahan non-produksi dikenakan tarif 0,2%,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Jombang juga menambahkan pengecualian untuk objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). “Kami ingin memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama. Dengan demikian, ada insentif yang meringankan beban mereka,” tegas Warsubi.

Dalam Raperda ini, ketentuan pajak untuk tenaga listrik juga diperbaharui. Penyedia tenaga listrik, terutama yang bukan berasal dari PLN, diharuskan untuk mengitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). “Langkah ini diambil agar pengelolaan pendapatan menjadi lebih jelas dan terhindar dari kebocoran,” ungkap Warsubi.

Aspek estetika kota juga diatur melalui regulasi mengenai reklame. Bupati Warsubi menekankan bahwa penataan reklame tidak boleh dilakukan sembarangan. “Iklan diperbolehkan, tetapi tidak boleh merusak keindahan kota. Harus tertata rapi, indah, dan sesuai dengan norma yang ada,” tegaskan Warsubi.

Beberapa pasal dihapus karena dianggap tidak relevan, seperti pasal yang berkaitan dengan iodium dan pengaturan lalu lintas. “Kami melakukan evaluasi untuk menentukan mana yang tidak perlu, dan yang sudah tidak relevan kami hapus. Kami ingin perda ini benar-benar fokus dan efektif,” ucap Warsubi.

Di sektor retribusi, penyesuaian juga diterapkan pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, serta rumah potong hewan. “Intinya kami menyesuaikan agar tarifnya menjadi wajar dan layanan tetap berjalan dengan baik,” ujar Warsubi.

Untuk perizinan bangunan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) secara jelas. “Setiap tahun kami akan memperbarui melalui Peraturan Bupati. Ini agar masyarakat memiliki acuan harga yang pasti saat mengurus PBG,” tambahnya.

Terkait layanan kesehatan, beberapa jenis visum dan administrasi akan dihapus dari objek retribusi. “Karena itu sudah termasuk dalam layanan wajib yang tidak boleh dikenakan biaya,” jelas Warsubi.

Ia berharap agar seluruh perubahan ini dapat memberikan manfaat yang nyata. “Harapan saya adalah agar pendapatan daerah meningkat, pelayanan kepada masyarakat lebih baik, serta transparansi terjaga. Pada akhirnya, Jombang akan semakin maju dan warganya sejahtera,” tutupnya.

Raperda perubahan ini akan segera dibahas lebih mendalam bersama DPRD Jombang. Pemerintah berharap bahwa pembahasan dapat berlangsung lancar agar segera diterapkan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *