Gerak Cepat, 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Diringkus Polres Blitar

Konferensi pers: AKP Momon Suwito, Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar, menjelaskan bahwa pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00. 30 WIB.

Blitar, Garuda10.com – Tim Reskrim Polres Blitar Polda Jatim telah berhasil mengusut sebuah kasus pengeroyokan yang berlangsung di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dalam insiden tersebut, sembilan pelaku berhasil ditangkap, terdiri atas enam remaja di bawah umur dan tiga orang dewasa.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku dewasa, yang bernama J (22), S. B. N. H (19), dan G. A. P (20) langsung ditahan, sementara enam pelaku yang masih anak-anak tidak ditahan karena status mereka sebagai pelajar.

AKP Momon Suwito, Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar, menjelaskan bahwa pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00. 30 WIB.

“Kejadiannya berlangsung di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di area persawahan di Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban,” kata AKP Momon Suwito pada Kamis (7/8).

Korban yang berinisial R. I. P, seorang pelajar berumur 15 tahun, mengalami memar di bagian dada dan punggung serta merasakan sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan pelaku tanpa menggunakan alat.

“Diduga, motif pengeroyokan ini berasal dari rasa kesal dan tersinggung para pelaku terhadap korban yang mengenakan atribut perguruan silat tanpa izin,” ujar AKP Momon.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kejadian berawal saat korban meminjam jaket dengan logo salah satu perguruan silat dari temannya.

Aksi tersebut terekam oleh salah satu pelaku dan kemudian diunggah ke media sosial.

Unggahan ini memicu kesalahpahaman di antara beberapa anggota perguruan yang merasa terhina karena korban bukanlah bagian dari kelompok mereka.

Korban pun kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke persawahan, di mana pengeroyokan dilakukan secara beramai-ramai.

Aksi kekerasan tidak berhenti sampai di situ; korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, dan dipukul lagi di depan rumahnya sendiri sebelum dikembalikan ke rumahnya.

Keluarga yang melihat luka-luka pada korban langsung membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.

Tidak memerlukan waktu lama, hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas mampu menangkap seluruh pelaku.

Dari para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu celana pendek biru, satu jaket merah, satu kaos hitam, dan dua sepeda motor.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara,” kata AKP Momon Suwito menambahkan.

Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh masyarakat, terutama generasi muda dan pelajar, menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Edi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *