Pemkab Jombang Tegur PT JPN, Produksi Dihentikan

JOMBANG, Garuda10.com — Keluhan warga dan terganggunya kegiatan belajar siswa akhirnya mendapat respons tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, menjadi perhatian setelah muncul persoalan bau menyengat dan kebisingan yang disebut mengganggu lingkungan sekitar, termasuk aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang.

Gangguan tersebut bahkan berdampak pada proses pembelajaran. Sejumlah kelas di SMPN 4 Jombang sempat menjalankan kegiatan belajar secara daring akibat kondisi lingkungan yang dinilai tidak kondusif.

Bacaan Lainnya

Merespons persoalan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang menginstruksikan penanganan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tim yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMD, Diskominfo, Inspektorat hingga Bagian Hukum diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan Lapangan yang dilakukan pada Rabu (30/9/2026) di lokasi PT JPN, Desa Banjardowo.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kesesuaian kegiatan perusahaan dengan tata ruang dan perizinan yang dimiliki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam kunjungan lapangan, lokasi tersebut berada pada zonasi kuning yang diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan. Sementara itu, tim menemukan adanya aktivitas produksi PT JPN yang dinilai tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk KBLI 10120.

Tak berhenti pada persoalan tata ruang, pemeriksaan DLH juga menemukan indikasi dugaan bypass saluran limbah serta paparan kebisingan yang disebut mengganggu lingkungan di sekitar lokasi.

Pemkab Jombang kemudian meminta perusahaan melakukan sejumlah langkah korektif untuk memastikan aktivitas di lokasi kembali sesuai dengan peruntukan dan ketentuan perizinan.

Manajemen PT JPN menyatakan sikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban perizinan serta melakukan pembenahan.

Ada tiga komitmen utama yang disampaikan perusahaan.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan produksi dan mencabut serta memindahkan mesin-mesin produksi dari lokasi dalam waktu dua hari sejak 30 September 2026.

Kedua, melakukan pembenahan pengelolaan limbah, termasuk menutup saluran pembuangan limbah ilegal atau bypass serta membersihkan area selokan dan saluran air yang terdampak.

Ketiga, mengendalikan kebisingan dengan melakukan pengondisian dan memasang peredam suara pada peralatan pendukung gudang agar aktivitas perusahaan tidak kembali mengganggu warga sekitar.

Pemkab Jombang memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dan kesanggupan perusahaan. Pengawasan serta evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan seluruh komitmen benar-benar dijalankan.

Pemantauan lapangan juga diarahkan untuk memastikan kegiatan produksi dihentikan, sisa limbah dibersihkan, serta kondisi lingkungan kembali kondusif.

Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat memulihkan kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang kembali berjalan normal.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *