JOMBANG, Garuda10.com – Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang menetapkan 51 orang sebagai tersangka dan menyita puluhan ribu pil obat keras berbahaya, sabu-sabu, serta ganja.
Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba yang disertai penyelidikan intensif di sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika di Kabupaten Jombang.
Dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), polisi memamerkan barang bukti hasil penindakan selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa jumlah pengungkapan kasus tertinggi terjadi pada Juli 2026.
“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terangnya.
Dari total 41 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni delapan lokasi. Berikutnya, Kecamatan Jogoroto mencatat tujuh TKP, sedangkan Kecamatan Jombang Kota dan Diwek masing-masing enam TKP.
Pengungkapan lainnya tersebar di Kecamatan Perak dan Sumobito, masing-masing tiga TKP, serta Tembelang dengan dua TKP. Peredaran narkoba juga terdeteksi di wilayah perbatasan Purwoasri, Kediri, dan sejumlah kecamatan lainnya.
Dari sisi usia, mayoritas tersangka berada dalam rentang 25 hingga 64 tahun, dengan jumlah mencapai 42 orang. Sementara itu, berdasarkan latar belakang pekerjaan dan pendidikan, sebagian besar tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan berpendidikan SMA.
Pemetaan wilayah dan profil tersangka tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di titik-titik rawan.
Kapolres Jombang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Red)





