Bareskrim Polri Berhasil Menggagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Bareskrim Polri telah berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Jakarta, Garuda10.comBareskrim Polri telah berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang beroperasi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang kelangkaan gas yang terjadi di Semarang.

Pada tanggal 29 April 2025, polisi melakukan penggerebekan di sebuah gudang ilegal di Semarang dan menemukan praktik penyuntikan gas 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi (5,5 Kg dan 12 Kg) dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi dan es batu. Para pelaku mengakui menjual gas subsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

“Dari pengembangan yang dilakukan, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi, yaitu TN alias E yang merupakan pemilik pangkalan kamuflase di Karawang, serta FZSW alias A sebagai pemodal, DS, dan KKI yang terlibat dalam penyuntikan di Semarang,” ungkap Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sindikat di Karawang memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, yang kemudian dipindahkan ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus operandi yang serupa juga diterapkan pada berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Polri berhasil menyita ribuan tabung gas dengan berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi tersebut. Diperkirakan, keuntungan ilegal yang diperoleh sindikat di Karawang mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang meraih Rp 3 miliar dalam waktu enam bulan.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda sebesar Rp 60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” tambah Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Red/ss)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *