Deklarasi Damai Perguruan Silat di Magetan: Komitmen Bersama untuk Menciptakan Keamanan dan Persaudaraan

Pemerintah Kabupaten Magetan, bersama Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan, menggelar acara Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat se-Kabupaten Magetan.

Magetan, Garuda10.com – Dalam upaya mencegah potensi bentrokan antar perguruan pencak silat, Pemerintah Kabupaten Magetan, bersama Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan, menggelar acara Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat se-Kabupaten Magetan. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Surya Graha pada Senin, 21 April 2025.

Deklarasi ini merupakan bagian dari momen Halal Bihalal Forkopimda Magetan yang dihadiri oleh IPSI dan para ketua perguruan pencak silat di wilayah Kabupaten Magetan. Acara tersebut diikuti oleh semua perguruan pencak silat yang tergabung dalam Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Magetan, serta klub bela diri lainnya yang ada di daerah ini.

Bacaan Lainnya

Dengan suasana penuh keakraban dan semangat persaudaraan, para peserta mendeklarasikan komitmen mereka untuk menjaga kedamaian, mematuhi hukum, dan berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Deklarasi damai ini mencakup sembilan komitmen utama, antara lain menegaskan pentingnya kerukunan antar sesama pesilat, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan provokasi, serta komitmen untuk menjunjung tinggi hukum dan bekerja sama dengan TNI-Polri serta pemerintah daerah demi menjaga keamanan wilayah.

Berikut adalah isi lengkap Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat di Magetan:

Kami segenap warga perguruan pencak silat Kabupaten Magetan berkomitmen dan menyatakan sikap:

1. Selalu menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebersamaan di antara sesama serta antar perguruan pencak silat.

2. Mematuhi semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Berperan aktif mencegah tindakan yang bersifat destruktif, anarkis, serta menolak provokasi atau adu domba dari pihak manapun.

4. Tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks yang bersifat provokatif dan selalu melakukan klarifikasi terkait informasi yang menyangkut perguruan silat agar terhindar dari kesalahpahaman.

5. Tidak menggunakan atribut atau pakaian yang bersifat rasis atau menyinggung perguruan lain, serta tidak melakukan perusakan terhadap simbol-simbol perguruan pencak silat.

6. Ketua organisasi pencak silat di semua jenjang bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang diselenggarakan, beserta implikasi yang ditimbulkan.

7. Jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan warga perguruan pencak silat, maka menjadi tanggung jawab individu dan penanganan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

8. Menerima saran dan masukan dari pihak terkait guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Magetan.

9. Bersama TNI-POLRI dan aparat pemerintahan, siap menjaga kondusifitas serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan damai.

Dalam sambutannya, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S. H. , S. I. K. , M. M. , mengapresiasi semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh unsur perguruan pencak silat di Magetan.

“Ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan keamanan dan persaudaraan,” ujar AKBP Erik. Ia juga mengimbau seluruh elemen perguruan untuk tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga citra pencak silat sebagai olahraga bermartabat.

Kapolres mengajak semua perguruan untuk menjaga komunikasi yang baik, tidak mudah terpengaruh oleh hoaks, dan senantiasa menolak ajakan yang dapat mengarah pada tindakan anarkis. “Mari bersama-sama menjaga kamtibmas di Magetan demi generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi,” tambahnya.

Diharapkan, deklarasi ini dapat menjadi momentum penting dalam merawat harmonisasi antar perguruan silat dan menunjukkan bahwa pencak silat bukan hanya ajang kompetisi fisik, tetapi juga sarana untuk membangun karakter, kedisiplinan, dan nilai-nilai luhur bangsa. (SrH)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *