MOJOKERTO, Garuda10.com – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto kembali mencuat. Gerakan Tutup Konsolidasi Tambang Ilegal (GTTI) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa menggelar konsolidasi untuk mendorong langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Konsolidasi digelar di Gedung Putih Istana Avia, Jalan Tirtowening, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (13/9/2026), mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pertemuan dipimpin Ketua GTTI Suliyono dan diikuti puluhan elemen LSM serta mahasiswa. Mereka menyatakan komitmen untuk bersama-sama mendorong penghentian aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Romo Dr. KH. Asep Syaifudin Chalim, MA, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam mendorong penegakan hukum serta pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam konsolidasi tersebut, dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal menjadi perhatian utama. Romo Dr. KH. Asep Syaifudin Chalim meminta agar gerakan tersebut tidak berhenti pada pertemuan dan pernyataan sikap, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret.
Ia juga mengapresiasi keberanian wartawan dan elemen masyarakat yang selama ini menyuarakan persoalan pertambangan di Mojokerto. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut aparat terkait terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan. Kami meminta perwakilan tim, termasuk Pak Yono, untuk segera menghadap Kapolres Mojokerto. Jika hasil nihil, kami tidak segan-segan akan melaporkan masalah ini langsung kepada Presiden RI, Kapolri, DPR RI, hingga Kapolda Jawa Timur,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Potensi ekonomi dari sektor pertambangan, termasuk kontribusi terhadap pendapatan daerah dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dinilai semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia mencontohkan manfaat tersebut dapat diarahkan untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui program bedah rumah, jaminan kesehatan hingga dukungan pendidikan.
Sementara itu, Ketua GTTI Suliyono memaparkan hasil pemantauan serta data yang diklaim diperoleh dari lapangan terkait kinerja Satgas Tambang Ilegal yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Menurut Suliyono, secara administratif telah terdapat proses penghentian kegiatan terhadap sejumlah pengusaha melalui penandatanganan berita acara. Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan GTTI, aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung di lapangan.
“Berdasarkan data kami, surat peringatan terakhir diberikan pada tanggal 26 bulan sebelumnya. Namun, aktivitas tambang ilegal masih tetap berjalan. Ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum,” ungkap Suliyono.
GTTI juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap berkas perkara yang disebut semestinya telah dilimpahkan kepada penyidik kepolisian.
Koalisi LSM dan mahasiswa menilai, apabila aktivitas pertambangan tetap berlangsung setelah adanya peringatan, aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah advokasi lebih lanjut, termasuk melayangkan petisi dan laporan resmi apabila tidak terdapat perkembangan penanganan yang dinilai memadai.
“Kami tidak ingin Mojokerto terus dirusak oleh praktik ilegal yang merugikan masa depan generasi berikutnya,” tegasnya.
Gerakan tersebut membawa semangat untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur. GTTI bersama elemen masyarakat berharap persoalan dugaan pertambangan ilegal mendapat perhatian serius dan ditangani secara transparan.
Sejumlah media turut hadir dalam konsolidasi tersebut untuk meliput jalannya kegiatan.
Usai konsolidasi, GTTI bersama elemen masyarakat yang mendukung gerakan tersebut berencana melakukan koordinasi dengan Polres Mojokerto. Langkah itu dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal serta mendorong proses penegakan hukum terhadap aktivitas yang nantinya terbukti melanggar ketentuan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut belum memberikan keterangan sebagaimana materi yang tersedia. (Tim)





