Surabaya, Garuda10.com – Tindakan cepat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil memecahkan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.
Seorang lelaki berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini adalah hasil kolaborasi dan respon cepat antara penyidik Polda Jatim dan Polres Pasuruan.
“Satu orang tersangka bernama MF (27) telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025).
Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka MF terbukti memiliki niat dan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban, serta berusaha mengambil aset korban berupa mobil CRV.
Ia juga menjelaskan bahwa alasan tersangka adalah merasa sakit hati terhadap perkataan korban, serta keinginan untuk menguasai harta milik korban guna membayar utang dan membiayai kebiasaan berjudi online.
“Tersangka mengaku bahwa pada hari kejadian, ia keluar rumah dengan alasan mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.
Tersangka meninggalkan sepeda motornya di rumah saudaranya, lalu berjalan kaki ke warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya sampai di rumah korban.
Di situ, tersangka menyerang korban dengan pisau dapur hingga mengakibatkan kematian, mengganti pakaiannya dengan pakaian milik anak korban, dan membawa pergi mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.
Namun, upaya untuk menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tidak bisa menunjukkan identitas diri kepada pihak showroom.
“Tersangka kemudian meninggalkan mobil di kawasan Pujasera Porong dan kembali ke rumah menggunakan jasa transportasi online,” jelas Kombes Pol Abast.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima pada pukul 11. 59 WIB.
“Kami langsung bergerak cepat, karena kami percaya bahwa setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak,” jelasnya.
“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah tempat kejadian perkara dan memberikan informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memecahkan kasus ini.
“Ada warga yang merasa curiga saat tersangka berusaha menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Ketika diminta KTP, tersangka terlihat panik dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi pisau dapur, mobil Honda CRV berwarna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, MF akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Widi.
Dari hasil penanganan kasus ini, diketahui bahwa tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan bahwa tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan ini,” tutup Kombes Widi. (Red)





