Kejati Jatim Periksa Kepala Sekolah SMK dan Pejabat Disdikbud Terkait Kasus Korupsi Hibah

Kejati Jatim Periksa Kepala Sekolah SMK swasta dan Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi Hibah

Surabaya, Garuda10.comPuluhan Kepala Sekolah dari SMK swasta, beserta sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kini harus menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mark-up dalam pengadaan hibah barang dan jasa di lingkungan pendidikan di Jatim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini berawal dari penyimpangan dalam pengelolaan hibah barang dan jasa yang disalurkan kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, termasuk SMK swasta, yang terjadi sejak tahun 2017. Penyelidikan ini dimulai sejak 6 Januari 2025. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kami telah menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-334/M. 5/Fd. 2/03/2025 yang dikeluarkan pada 3 Maret 2025,” jelas Mia ketika ditemui oleh awak media di Kejati Jatim pada Rabu, 19 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Rincian pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 25 Kepala Sekolah SMK swasta dari 11 Kabupaten/Kota di Jatim yang telah dipanggil sebagai saksi. Selain mereka, beberapa pejabat penting juga terlibat dalam pemeriksaan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Biro Hukum, serta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan.

Mia menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim memiliki anggaran belanja hibah barang dan jasa dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp 65 miliar. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan kepada para penerima. “Dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan untuk 25 SMK swasta, yang menghasilkan pemenang lelang berupa PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika masing-masing dengan nilai kontrak mencapai Rp 30,5 miliar dan Rp 33,06 miliar,” tambahnya.

Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK swasta tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah-sekolah tersebut, dan tidak sejalan dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, terdeteksi pula adanya kelebihan harga.

Mia menduga bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berdampak pada kerugian finansial bagi negara. Saat ini, tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Sebagai langkah lanjutan, Mia memerintahkan jajarannya dari Pidsus dan Intelejen Kejati Jatim untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, serta dua rumah tinggal yang terkait dengan pelaksanaan program hibah ini dari Rabu, 12 Maret 2025 hingga hari ini.

“Selama penggeledahan, tim melakukan pencarian dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, serta barang bukti elektronik (BBE) seperti ponsel dan laptop yang terkait dengan kegiatan tersebut. Semua dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang ditemukan langsung disita untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini,” ujar narasumber.

Tim kemudian mengumpulkan alat bukti dan berusaha memperjelas tindak pidana yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari ahli dan berkoordinasi dengan Tim dari BPKP untuk memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Mia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. “Setelah mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi,” tambahnya.

Pernyataan yang senada juga disampaikan oleh Aspidsus Kejati Jatim, SB. Siregar. Ia menjelaskan bahwa salah satu objek dalam dugaan kasus korupsi ini berkaitan dengan teknologi informasi (IT). “Salah satunya adalah barang-barang IT, baik program maupun jaringan, serta alat-alat IT lainnya. Namun, setelah kami periksa, nilai barang tersebut terbilang kecil dan terdapat manipulasi data,” ujarnya. (Red/ss)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *