Kerja Keras Panitia PTSL Dan Pihak Pemerintah Desa Mancilan Bersama BPN Jombang Sertifikat Terselesaikan

Kerjasama antara Panitia PTSL dan Pemerintah Desa Mancilan serta petugas dari BPN Jombang patut diacungi jempol karena dengan biaya Rp.150.000 tanpa biaya tambahan

Jombang, Garuda10.com – Kerjasama antara Panitia PTSL dan Pemerintah Desa Mancilan serta petugas dari BPN Jombang patut diacungi jempol karena dengan biaya Rp.150.000 tanpa biaya tambahan sepeserpun program dari Pemerintah Pusat ini bisa terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat

Kades Mancilan Atim Ridwan  menyampaikan ,” Saya ucapkan terimakasih pada seluruh warga yang tergabung dalam kepanitiaan,yang telah bekerja keras sehingga program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa terlaksana sesuai harapan semua warga masyarakat pemohon,

Bacaan Lainnya

“selebihnya pada Forkopimcam Kecamatan Mojoagung dan tim dari BPN Jombang khususnya yang telah mengupayakan terselesaikannya sertifikat dari permohonan warga kami,Hal ini dibuktikan dengan adanya pembagian sertifikat yang dilaksanakan hari ini Rabu (22/01/2025) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dengan jumlah pemohon yang tercatat sejumlah 1000 orang dan jika nanti ada  yang pemohon atau daftar akan jadi usulan prioritas tahun anggaran 2025,” Ungkap Kades di sela sela acara pembagian sertifikat.

Di tempat yang sama Camat Mojoagung Muchtar SIP, MSI, mengatakan, “Kita wajib mensyukuri bersama sebuah program yang luar biasa karena hanya dengan biaya Rp 150.000,( Seratus lima puluh ribu rupiah) masyarakat sudah bisa menerima sertifikat tanah miliknya,

Saya, kata Camat,” Kalau mau di buat jaminan pinjaman tambahan permodalan silahkan, tapi pada lembaga keuangan yang resmi, seperti BRI, BNI, dan lainnya, seyogjanya memang untuk tambahan modal saja, jangan pinjaman untuk konsumtif, kasihan anak cucu kita nanti,”Pesanya.Sementara Ketua tim BPN Jombang Ika menyampaikan, ” Tolong dijaga dengan baik,untuk sertifikat yang telah di terima, jangan asal asalan nyimpannya, jangan mudah percaya pada orang membawa barang berharga ini karena bisa fatal akibatnya,

Perlu kami sampaikan bahwa dari jumlah 1000 bidang ini yang 700 bidang sertifikat berbentuk analog, dan yang 300 berbentuk elektronik , yang mana ada barkotnya, terahir tolong di cek kebenaran namanya, keluasanya dan andaikan ada kekeliruan bisa sesegera mungkin dalam waktu satu minggu koordinasi dengan panitia atau perangkat desa sehingga bisa dibetulkan,” Tandasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *