Ketua DPRD Magetan Terseret Mega Korupsi Pokkir, Kerugian Negara Capai Rp242 Miliar

Ketua DPRD Magetan Suratno saat dibawa dan ditahan Kejaksaan

Magetan, Garuda10.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokkir) kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (23/4/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran bernilai fantastis.

Penahanan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat posisi Suratno sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah. Ia keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, menandai babak baru proses hukum yang tengah berjalan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokkir tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dari total anggaran sebesar Rp335 miliar, sekitar Rp242 miliar diduga diselewengkan melalui berbagai modus yang terstruktur.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi sudah dimulai sejak perencanaan program.

“Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi yang dilakukan secara sistematis. Laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman dalam konferensi pers.

Ia juga mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar pengajuan dana Pokkir diduga hanya dijadikan formalitas administratif untuk memperlancar proses pencairan anggaran.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema korupsi tersebut. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *