Jombang, Garuda10.com – Setelah menjalani proses diskusi yang panjang dan dinamis, isu mengenai pemakaian sound system besar yang dikenal sebagai sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya menemukan jalan keluar.
Dalam pertemuan “Lungguh Bareng” yang dijadwalkan oleh Pemkab Jombang pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Paguyuban Sound System Jombang memberikan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi pedoman dalam mengatur hiburan masyarakat di wilayah Bumi Kebo Kicak ini.
Rapat yang berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ini dihadiri oleh Bupati Jombang H. Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, jajaran Forkopimda, utusan MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, serta tokoh masyarakat dan aparat keamanan.
Dari komunitas, Ketua Paguyuban Sound System Khoiman dan Humas Paguyuban, Koko, hadir langsung untuk menyampaikan pendapat dan komitmen bersama dari para pelaku sound system di Jombang.
“Alhamdulillah, akhirnya kita sampai pada kesepakatan. Tidak ada lagi perbedaan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Abah Bupati tidak menghalangi kreativitas kami, malah beliau membuka ruang dialog yang manusiawi dan saling menghargai,” kata Koko, Humas Paguyuban Sound Horeg Jombang, setelah pertemuan.
Ia menekankan bahwa semua anggota paguyuban menerima kesepakatan ini dengan lapang hati dan siap untuk beradaptasi.
“Ini bukanlah pelarangan, melainkan pengaturan. Kami sebenarnya lebih merasa tenang karena aturan yang jelas. Masyarakat juga merasa diperhatikan karena kebisingan dapat dikendalikan tanpa menghilangkan hiburan rakyat,” tambahnya.
Bupati Jombang, H. Warsubi, menekankan bahwa pemerintah tidak ada untuk melarang, tetapi untuk mengatur dan menjaga suasana yang aman dan nyaman bagi semua.
“Kita tidak ingin menekan hiburan para warga. Malahan, kita ingin mendukungnya. Namun tentu ada batasan dan regulasi untuk menghindari gangguan,” tegasnya.
15 Kesepakatan Bersama, Jalan Tengah untuk Semua
Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan 15 poin kesepakatan yang disepakati oleh semua pihak dan tertuang dalam berita acara bersama. Poin-poin tersebut mencakup:
1. Penyelenggara diwajibkan mendapatkan izin dari kepolisian dengan rekomendasi dari kades/lurah secara berurutan.
2. Kegiatan hanya diperbolehkan dilakukan di area terbuka, jauh dari pemukiman padat.
3. Untuk hiburan keliling, batas volume maksimal adalah 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan dari warga sekitar.
4. Hiburan keliling hanya diperkenankan hingga pukul 22. 00 WIB.
5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).
6. Dilarang dinyalakan dalam jarak 50 meter dari fasilitas kesehatan.
7. Dilarang membahas isu SARA.
8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau yang melanggar norma kesusilaan.
9. Dilarang adanya kegiatan mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.
10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.
11. Dilarang merusak fasilitas umum atau lingkungan.
12. Volume di area terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.
13. Hiburan tetap hanya diizinkan sampai pukul 23. 00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Langkah Demokratis dan Partisipatif Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menyebutkan bahwa proses ini mencerminkan kedewasaan bersama dalam menyelesaikan isu publik.
“Inilah inti dari demokrasi partisipatif. Semua pihak berkumpul, saling mendengarkan, dan berupaya menemukan kesamaan. Kita menjaga harmoni sosial tanpa meredam ruang ekspresi masyarakat,” ujarnya.
Sekarang semua pihak menantikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan menjadi dasar hukum dari pelaksanaan aturan ini.
“Insyaallah, dalam waktu dekat SKB akan direalisasikan,” tambah Anwar.
Komitmen Paguyuban: Siap Jalan Bareng Pemerintah
Paguyuban Sound System Jombang mengungkapkan kesediaannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban acara hiburan masyarakat. Komunitas ini juga mengimbau semua anggotanya untuk bersikap disiplin, tertib, dan berkontribusi dalam mempertahankan reputasi baik komunitas di hadapan publik.
“Kami adalah bagian dari masyarakat Jombang yang mencintai kedamaian. Dengan adanya peraturan yang adil, kami semakin percaya bahwa suara kami tidak akan lagi disalahartikan,” tutup Koko dengan penuh keyakinan. (Red)





