Pemkab Jombang Kantongi 60 Nama, soal Promosi Jabatan Eselon III dan IV

Sekdakab Agus Purnomo, ( Foto istimewa )

Jombang, Garuda10.com – Surat pengajuan Pemkab Jombang untuk mengisi kekosongan puluhan kursi pejabat eselon III dan eselon IV yang kosong belum mendapat jawaban dari Kemendagri.

Sesuai hasil penilaian kinerja PNS, ada sekitar 60 nama pegawai yang diajukan masuk dalam daftar promosi jabatan.

Bacaan Lainnya

Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, sampai saat ini pemkab masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri terkait usulan promosi jabatan.

”Rekomendasi dari Kemendagri belum turun sejak diajukan pekan lalu. Semoga secepatnya turun. Insya Allah 10 hari, kalau ketentuan kan 14 hari kerja,” jelas dia ditemui usai salat Jumat di Masjid Pemkab Jombang (8/11).

Agus menambahkan, ada sekitar 60 lebih nama pejabat yang masuk dalam daftar pengajuan promosi jabatan.

Meski begitu, ia belum bisa menyampaikan jumlah tersebut apakah masuk gerbong promosi tahap ini.

Sebab, nantinya masih menyesuaikan persetujuan dari Kemendagri.

”Ya, kita memang sampaikan yang sudah dilakukan peniliaian tim kinerja PNS ada segitu (60-an nama), tapi kan kita menyesuaikan persetujuan oleh Kemendagri nanti,” tegasnya.

Sementara itu, kekosongan pejabat setingkat eselon IV di lingkup Pemkab Jombang terus bertambah banyak.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, per November 2024 ini tercatat ada 35 orang ASN yang purnatugas.

Dengan rincian, 1 pejabat eselon IV, yakni kepala sub bagian keuangan dan aset dinas perdagangan dan perindustrian, 6 pelaksana, dan 28 tenaga kesehatan dan pendidikan.

”Ya, jumlah ASN yang purna memang selalu ada. Tapi kita tidak bisa lakukan pengisian lewat promosi atau mutasi sekaligus,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Jombang semakin bertambah.

Per Oktober ini, total ada 43 jabatan eselon III dan IV yang kosong setelah pejabatnya purnatugas.

Data BKPSDM Jombang tercatat total ada 22 aparatur sipil negara (ASN) yang purnatugas per 1 Oktober 2024. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *