Probolinggo, Garuda10.com – Satuan Samapta Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat di Desa Sukodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat siang, 9 Mei 2025.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto, menyatakan bahwa razia ini akan diadakan secara rutin untuk menekan peredaran miras, yang sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan masyarakat dan tindak kriminal.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras yang sangat meresahkan masyarakat dan dapat membawa dampak negatif, terutama bagi generasi muda,” ungkap AKP Didik.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan AY (43), yang didapati sebagai penjual miras. “AY telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas AKP Didik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan peredaran miras di lingkungan mereka.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran miras ilegal,” tutupnya. (Sri H)
Editor: Wawan





