Polres Jombang Melakukan Pengumpulan Bukti dan Dokumen, Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyatakan bahwa polisi telah melakukan pengumpulan bukti keterkaitan dan dokumen yang relevan dengan proyek ini.

Jombang, Garuda10.comMenanggapi berita dari salah satu situs berita online yang menyebutkan bahwa Polres Jombang kurang responsif menangani dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dalam menanggapi hal tersebut, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S. H. , S. I. K. , CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyatakan bahwa polisi telah melakukan pengumpulan bukti keterkaitan dan dokumen yang relevan dengan proyek ini.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pengumpulan informasi dan dokumen, berdasarkan penjelasan dari Kepala Desa Mejoyolosari Supaat dan Sekretaris Desa Hanif Kresnoadji, kami dapat mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Desa Mejoyolosari mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 200 juta untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan hotmix.

Proyek ini dilaksanakan di Dusun Cangkringan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang dipimpin oleh Moch. Choliq. Dalam hal teknis, telah ditunjuk Kader Teknis Desa, Agus Salim, ST. Proyek ini telah selesai dilaksanakan, dan pengujian core drill hotmix sudah dilakukan pada 23 Mei 2025,” ungkap AKP Margono.

Kasat Reskrim menambahkan, Berdasarkan SK BUPATI Jombang Nomor 100. 3. 2. 2/106/415. 10. 1. 3/2025, yang ditandatangani pada 5 Maret 2025, Desa Mejoyolosari mendapat dukungan keuangan untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan di Dusun Siwalan senilai Rp. 200 juta.

“Namun, pada tahun 2024, pembangunan jalan lingkungan hotmix sudah dilaksanakan di Dusun Siwalan dengan dana dari PUPR Kabupaten Jombang, sehingga terdapat duplikasi lokasi kegiatan. Akibatnya, Pemerintah Desa Mejoyolosari melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada 17 Maret 2025.

Hasil dari Musdes menunjukkan kesepakatan untuk memindahkan lokasi pembangunan jalan lingkungan hotmix dari Dusun Siwalan ke Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,” tambahnya.

Sebagai langkah berikutnya, Sat Reskrim Polres Jombang mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Jombang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meminta bantuan pemeriksaan administratif dan substansif. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *