Polres Lumajang Ungkap Kasus Pornografi: Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jatim, telah menetapkan seorang oknum guru honorer sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Lumajang, Garuda10.com – Penyidik Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jatim, telah menetapkan seorang oknum guru honorer sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Tersangka, berinisial JM (35), adalah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Ia diduga melakukan tindakan pidana pornografi terhadap murid perempuan yang masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, pada konferensi pers yang diadakan di Lobby Polres Lumajang, Jumat (18/4).

Bacaan Lainnya

“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, yang terdaftar pada 14 April 2025,” ucap AKP Pras.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (8/4/2025), ketika korban menghubungi tersangka melalui video call untuk meminta agar dimasukkan dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK. Dalam video call tersebut, tersangka dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 20. 00 WIB, saat ayah korban menerima informasi dari warga mengenai video yang memperlihatkan tersangka melakukan video call dengan korban. Setelah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada putrinya, ayah korban segera melaporkan insiden ini ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025).

“Tersangka ditangkap pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10. 00 WIB oleh petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang, setelah mendapatkan laporan tentang kerumunan warga yang mencarinya,” tambah AKP Pras.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y27S berwarna hijau milik tersangka dan satu unit handphone merek VIVO berwarna hijau milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Lumajang mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dalam menggunakan perangkat komunikasi serta media sosial. Pihaknya juga meminta kepada sekolah agar lebih selektif dalam merekrut tenaga pendidik dan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku para guru.

“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” tutup AKP Pras. (SrH)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *