Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Membuang Bayi di Pilangkenceng

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Membuang Bayi di Pilangkenceng.

Madiun, Garuda10.comPolres Madiun, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang sempat menjadi viral di media sosial. Pasangan muda yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Y (26) dan ENN (18), warga asal Cilacap, Jawa Tengah, yang bekerja di Kabupaten Madiun.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki, yang kemudian diketahui bernama ZAR, di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05. 00 WIB. Bayi tersebut baru berusia 26 hari saat ditemukan.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Tantya Sudiradjati pada Kamis (17/4/2025), Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S. I. K. , menjelaskan kronologi kejadian dan motif di balik tindakan keji tersebut. Sejak tahun 2022, kedua terduga pelaku menjalin hubungan dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

“ENN melahirkan bayi tersebut pada bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan, namun biaya persalinan belum sepenuhnya dibayar,” ungkap Kapolres Madiun. Motif di balik tindakan membuang bayi mereka adalah rasa takut dan malu jika keluarga mengetahui kehamilan di luar nikah.

“Kedua terduga pelaku panik ketika orang tua mereka menanyakan kenapa tidak pulang saat lebaran, sehingga mereka sepakat untuk membuang bayi laki-laki mereka,” jelas Kapolres. Mereka sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi itu kepada orang lain atau panti asuhan, namun pada malam hari tanggal 14 April 2025, keputusan diambil untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.

“Sekitar pukul 20. 00 WIB, kedua terduga membuang bayi itu di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng,” tambah Kapolres Madiun. Tak lama setelahnya, sekitar tiga jam kemudian, Y kembali ke lokasi karena merasa gelisah. Ia mendapati bayinya masih hidup, lalu memberikan susu menggunakan botol dot dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah terdekat sebelum akhirnya pergi lagi meninggalkannya di sana.

Beruntung, pada pagi hari tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 05. 00 WIB, warga sekitar menemukan bayi tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pilangkenceng. Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Caruban.

Polisi bergerak cepat, dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil mengamankan tersangka Y di wilayah Pilangkenceng, sementara ENN ditangkap sehari kemudian (16/4/2025) di kampung halamannya di Cilacap. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (SrH)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *