Ngawi, Garuda10.com – Tim Tiger dari Satreskrim Polres Ngawi di bawah Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) sebanyak ribuan lembar yang melintasi beberapa provinsi.
“Pengungkapan ini bermula dari ketidaknyamanan masyarakat mengenai beredarnya uang palsu di area Ngawi,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pada saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025).
Menurut laporan kepolisian, peristiwa terjadi pada hari Kamis, 1 Mei 2025 di dalam toko di Dsn. Pule Ds. /Kec. Ngrambe dan pada hari Kamis, 15 Mei 2025 di Ds. Sumberjo Kec. Sine, Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Peter Krisnawan, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
“Kami berhasil menangkap 5 tersangka, di mana 2 di antaranya adalah Kepala Desa, yaitu DM dan ES,” jelas Kapolres Ngawi.
Lima tersangka yang ditangkap terdiri dari DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) dari Sragen-Jawa Tengah, AP (38) dari Kuningan-Jawa Barat, dan TAS (47) dari Lampung Selatan.
“Strategi mereka adalah menyebarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen,” tambah AKBP Charles T.
Tersangka DM dan AS mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari TAS dan AP dengan rasio 1:3 (1 rupiah asli setara dengan 3 rupiah palsu).
Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, beberapa ponsel dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, kartu ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mikroskop mini, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
“Motivasi para pelaku AP dan TAS dalam melakukan peredaran uang palsu ini berasal dari tawaran Mr. X yang menjanjikan keuntungan jika ada pembeli,” lanjut Kapolres Ngawi.
Untuk uang palsu, dari tersangka DM ditemukan barang bukti berupa 308 lembar uang rupiah palsu pecahan 100. 000.
Sedangkan dari tersangka TAS, polisi mengamankan barang bukti berupa 5. 040 lembar uang rupiah palsu pecahan 100. 000, empat lembar pecahan 50. 000, seribu lembar Real Brasil palsu pecahan 5. 000, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50, dan sembilan puluh lembar US Dollar palsu yang belum terpotong dengan nilai 100. 000 rupiah.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Charles T.
Tersangka DM, ES, dan AS dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP sebagai konsekuensi dari tindakan mereka.
Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS dikenakan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (Red)





