Polri Siapkan Agen Perlinsos, IKD Anggota Polres Mojokerto Diperkuat

MOJOKERTO, Garuda10.com — Polri mulai memperkuat kesiapan anggotanya untuk mendukung percepatan pendaftaran masyarakat dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Salah satu langkah awal dilakukan Polres Mojokerto Kota melalui registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh anggotanya.

Kegiatan registrasi IKD tersebut digelar Jumat, 2 Oktober 2026, di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Seluruh anggota Polres Mojokerto Kota mengikuti proses registrasi dengan pendampingan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Keterlibatan dua Dispendukcapil tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya, anggota Polres Mojokerto Kota memiliki data kependudukan yang berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto.

Registrasi IKD menjadi bagian penting dalam mempersiapkan anggota Polri sebelum menjalankan tugas sebagai agen pendaftar Perlinsos. Melalui peran tersebut, anggota Polri nantinya membantu masyarakat menjalani proses pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. Arahan itu disampaikan melalui Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin.

Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa keterlibatan anggota Polri sebagai agen pendaftar Perlinsos merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kewenangan anggota Polri dalam program tersebut terbatas pada proses pendaftaran. Anggota tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan sosial atau tidak.

“Anggota Polri sebagai agen pendaftar Perlinsos hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, bukan menjadi kewenangan anggota Polri, melainkan ditentukan oleh sistem yang telah dibuat oleh Kementerian Sosial,” jelas Wakapolres.

Penegasan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan pendaftaran tetap berjalan objektif dan sesuai ketentuan. Anggota juga diminta tidak memaksa maupun menolak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran.

“Dalam pelaksanaan pendaftaran, anggota harus memberikan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh memaksa dan tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Imam Khoiri mengatakan pihaknya siap mendukung registrasi IKD bagi anggota Polres Mojokerto Kota.

Menurut dia, dukungan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam menunjang pelaksanaan program pemerintah, khususnya dari sisi administrasi kependudukan.

“Dispendukcapil bertugas membantu masyarakat maupun anggota dalam melakukan pendaftaran IKD. IKD menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan untuk dapat melakukan pendaftaran sebagai agen Perlinsos,” ujar Imam Khoiri.

Dengan registrasi IKD tersebut, Polres Mojokerto Kota menyiapkan anggotanya agar dapat menjalankan fungsi sebagai agen pendaftar Perlinsos secara optimal.

Kehadiran agen pendaftar dari unsur Polri diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap proses pendaftaran, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan dalam menjalankan tahapan administrasi.

Keterlibatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan negara yang lebih dekat dengan masyarakat. Anggota Polri diharapkan mampu membantu proses pendaftaran secara tertib, transparan, objektif, dan sesuai prosedur.

Polres Mojokerto Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Dispendukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto, dalam mendukung program pemerintah.

Melalui peran tersebut, Polri tidak menjadi penentu penerima bantuan, melainkan membantu memastikan masyarakat dapat mengakses proses pendaftaran Perlinsos sesuai mekanisme yang berlaku.

Prinsip transparansi, ketepatan prosedur, dan tidak adanya intervensi terhadap penentuan penerima bantuan menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas anggota sebagai agen pendaftar Perlinsos. (Kamim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *