Pacitan, Garuda10.com – Anggota Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo, yang merupakan bagian dari Polres Pacitan, Polda Jatim, menunjukkan aksi cepat tanggap dengan berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Pacitan, Polda Jatim, AKP Khoirul Maskanan, melalui Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.
Peristiwa ini bermula ketika Devira, anak pelapor, pulang dari rumah neneknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 5631 ZE. Setibanya di rumah, motor tersebut diparkir di teras dengan kondisi kunci masih terpasang.
“Tak lama setelah itu, seorang pria tidak dikenal datang mengenakan celana hitam, topi hitam, dan tas selempang warna hitam,” kata Iptu Suyitno, Kamis (17/4/2025). Pria itu sempat menanyakan keberadaan ibu Devira. Setelah diminta duduk di ruang tamu, Devira pun pergi ke dapur untuk memanggil ibunya. Namun, sebelum bertemu dengan sang ibu, nenek Devira yang berada di ruang tamu tiba-tiba berteriak bahwa motor telah dibawa kabur oleh pria tersebut ke arah selatan menuju Tulakan.
Devira dan kakaknya segera berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, namun sayangnya pelaku berhasil meloloskan diri setelah memasuki wilayah Dusun Kropyok, Desa Tulakan. “Setelah kejadian tersebut, pelapor datang ke Polsek Tulakan untuk membuat laporan resmi,” tambah Iptu Suyitno.
Usai menerima laporan itu, tim kepolisian langsung bergerak dengan cepat. Berbagai langkah diambil, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan yang lebih mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kerugian material akibat peristiwa tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna biru dengan nomor polisi AE 5631 ZE. Barang bukti seperti fotokopi STNK dan BPKB motor juga diamankan.
“Dalam waktu singkat, kami berhasil menangkap pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tulakan,” ungkap Iptu Suyitno. Dalam perjalanannya, pelaku sempat membawa sepeda motor curian tersebut ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan untuk mengganti oli, di mana mereka juga mencopot plat nomor dan menyimpannya di dalam jok motor.
Warga setempat yang mengenali kendaraan curian tersebut segera melaporkannya kepada Polsek Tulakan. “Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami melakukan pengejaran menggunakan mobil patroli ke arah perempatan Baran, Cokrokembang, Ngadirojo. Di sana, tim melakukan penghadangan dengan mobil Strada hingga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Iptu Suyitno.
Ia menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil barang dalam keadaan kunci masih terpasang di kendaraan. “Dua terduga pelaku, ROP (21) asal Pulung, Ponorogo dan AH (43) dari Siman, Ponorogo, berhasil kami amankan,” terang Iptu Suyitno.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang. “Ini menjadi pelajaran penting bagi warga, terutama di lingkungan perkampungan. Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dengan kunci tergantung, meskipun hanya untuk sejenak,” tutup Iptu Suyitno.
Saat ini, kasus pencurian motor ini telah dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain. (SrH)
Editor: Wawan





