Tidak Ada Laporan Dari PT Telkom, Polres Mojokerto Lepaskan Kembali Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Pacet

Kelima orang yang terduga terlibat dalam pencurian ini belum dapat ditangkap dan di jadikan tersangka, karena pemilik kabel belum melaporkan tentang kejadian tersebut.

Mojokerto, Garuda10.com – Satreskrim Polres Mojokerto menerima laporan mengenai dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Kelima orang yang terduga terlibat dalam pencurian ini belum dapat ditangkap karena pemilik kabel belum melaporkan kejadian tersebut.

Para pelaku terdiri dari Daroji (36) yang berasal dari Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Jonathan Adi Prabowo (30) dari Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang, dan Hariyanto (41) yang tinggal di Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada Umar Hidayat (48) dari Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul Samsudin (38) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa para terduga ini ditangkap oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00. 15 WIB, lalu diserahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto.

Saat ditangkap, Daroji dan rekan-rekannya sedang menggali kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Pada saat yang sama, pihak tim menemukan barang bukti berupa truk Mitsubishi dengan nomor polisi S 8987 NE, serta 10 potongan kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

Kabel tersebut telah ditanam sejak tahun 1971. Namun, saat ini kabel tersebut tidak lagi berfungsi. Para pelaku beserta barang bukti sebelumnya telah diamankan di markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22. 00 WIB. Kami langsung menangani perkara ini,” jelasnya kepada wartawan pada hari Sabtu (14/6/2025).

Tindakan Daroji dan rekan-rekannya, lanjut Nova, sebenarnya bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, hingga lebih dari 1×24 jam, pihak PT Telkom Indonesia atau yang diduga pemilik kabel belum memberikan laporan tentang pencurian ini ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan dari pemilik kabel membuat penyidik kesulitan dalam menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan oleh insiden tersebut. Akibatnya, pihak kepolisian tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1×24 jam demi memastikan kepastian hukum.

“Lima orang terduga tersebut kami lepaskan. Namun, barang bukti dan kabel tetap kami simpan di Polres Mojokerto,” ujarnya. (Sri H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *