Sangat Sadis Adik Kandung Tega Habisi Nyawa Kakak Sekeluarga

Konferensi Pers: Pelaku diketahui berinisial YC (35), merupakan adik kandung dari korban Kristina dan berhasil ditangkap di Kabupaten Lamongan, pada Jumat (6/12/2024).

Kediri, Garuda10.com – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga, di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pelaku diketahui berinisial YC (35), merupakan adik kandung dari korban Kristina dan berhasil ditangkap di Kabupaten Lamongan, pada Jumat (6/12/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan, bahwa motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung Pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Pelaku datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya tersebut ditolak.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Sehingga memicu Pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,”terang AKBP Bimo Ariyanto dalam Konferensi Pers, Jumat (6/12/2024).

AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, Pelaku kembali mendatangi rumah korban.”Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. Saat itulah, kemudian Pelaku menghabisi Kristina dengan menggunakan martil,”jelasnya.

Mendengar teriakan Kristina, lanjut Kapolres Kediri, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh tersangka.

Tidak berhenti di situ, Pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam,”ungkap AKBP Bimo Ariyanto.

Dikatakan AKBP Bimo Ariyanto, Pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.

Polisi yang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan Pelaku.

“Tersangka YC ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024),”ujarnya.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, Pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan, karena Pelaku berusaha melawan saat ditangkap,”ungkap AKBP Bimo Ariyanto.

Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,”pungkas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *