Polres Blitar Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di 21 Lokasi, Tiga Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap ketiga pelaku pencurian yang beraksi di beberapa tempat

Blitar Kota, Garuda10.com – Polres Blitar Kota Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua puluh satu tempat yang berbeda.

Tiga pelaku pencurian ditangkap saat sedang beraksi di sebuah swalayan di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menyatakan bahwa pencurian dengan cara yang lebih berat (curat) ini terungkap setelah dilakukan investigasi.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap ketiga pelaku, termasuk salah satunya adalah seorang anak di bawah umur.

“Terdapat tiga tersangka yang kita amankan, mereka adalah JA (25) dan DP (18) yang berasal dari Ngancar Kediri. Kemudian ada juga pelaku anak di bawah umur, RS (17) yang tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).

AKBP Yudho mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang berhasil disita, antara lain linggis, besi, palu, dan barang lainnya.

Setiap pelaku memiliki peran dalam kegiatan pencurian ini. JA bertugas mengawasi dan melakukan survei lokasi sebelum mereka melakukan pencurian.

“Sementara itu, DP dan RS bertugas mencuri barang dari swalayan tersebut. Mereka beroperasi sebagai satu kelompok, masing-masing menjalan tugas yang berbeda,” ungkapnya.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh kelompok ini menyebabkan swalayan mengalami kerugian mencapai Rp 28,5 juta.

Para pelaku berhasil menggasak ratusan paket rokok dari berbagai merek serta uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Dari hasil investigasi dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, ketiga tersangka sudah menjalankan aksinya di dua puluh satu TKP yang berbeda.

Mereka tidak hanya melakukan pencurian di area hukum Polres Blitar Kota tetapi juga di Kediri dan Magetan.

“Setidaknya ada dua puluh satu lokasi di berbagai daerah yang menjadi target para pelaku. Mereka mencuri berbagai barang berharga, mulai dari sepeda motor, HP, dan lain-lain,” jelasnya.

Karena perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.

“Masing-masing pelaku akan dikenakan pasal sesuai dengan peran mereka dalam tindakan pencurian tersebut,” tegasnya. (Edi S))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *