Polres Mojokerto Berhasil Menangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Petugas PLN

DPO pelaku penganiaya dua orang PLN berhasil di bekuk polisi

Mojokerto, Garuda10.com – Kepolisian akhirnya menangkap AT (27), seorang preman kampung yang menjadi buronan setelah menganiaya dua pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.

Kelompok preman ini terdiri dari empat orang, yaitu AT, BP (24), RK (38), dan Mik, yang sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Bacaan Lainnya

AT dan rekan-rekannya menghajar dua pegawai PLN di depan sebuah warung nasi di Dusun Kedungmaling, Mojokerto.

Korban dari insiden ini adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang sedang menyelesaikan pemeliharaan saat insiden terjadi.

“Kejadiannya berlangsung saat keempat pelaku menyerang saat korban sedang sarapan di warung nasi,” ungkap KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, pada hari Senin (12/5).

Akibat dianiaya dengan batu dan kayu, Akhsin mengalami cedera di kepala, sedangkan Aris menderita memar di tangan dan punggung.

“Para pelaku merasa tersinggung karena korban melanggar dengan menyerempet sepeda motor BP. Mereka merasa tidak dihormati sebagai penduduk setempat, sehingga pengeroyokan terjadi,” jelas Iptu Suparno.

Akhirnya, AT ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada hari Minggu (4/5) sekitar pukul 06. 00 WIB.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaus milik tersangka, dua batu cor, satu batang kayu, dan dua helm proyek milik para korban.

“Pelaku AT kami amankan pada tanggal 4 Mei lalu karena ia melarikan diri setelah kejadian,” jelas Iptu Suparno.

Saat ini, AT harus menjalani hukuman di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Dua pelaku lainnya ditangkap terlebih dahulu, yaitu BP yang ditangkap di Dusun Kedungmaling pada hari Selasa (28/11) sekitar pukul 01. 00 WIB.

Sekitar empat bulan kemudian, polisi menangkap RK di depan musalah Dusun Kedungmaling pada hari Jumat (29/3) sekitar pukul 21. 30 WIB.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami melalui Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tutup Iptu Suparno. (SrI H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *