Jemaah Gagal Berangkat Umrah Bertambah, DPP YLBH Garda Sakera Desak Kepastian dan Pertanggungjawaban Travel

MOJOKERTO, Garuda10.com Persoalan pemberangkatan jemaah umrah melalui PT Annisa Ahmada Travelindo kembali menjadi sorotan. Jumlah jemaah yang mengaku terdampak karena gagal berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan disebut terus bertambah.

Para jemaah yang telah melakukan pembayaran dan mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah umrah kini mempertanyakan kepastian keberangkatan, status tiket, mekanisme pengembalian dana atau refund, hingga pertanggungjawaban pihak penyelenggara perjalanan.

Bacaan Lainnya

Di tengah persoalan tersebut, DPP YLBH Garda Sakera (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Sarana Keadilan Rakyat) menyatakan memberikan pendampingan kepada para jemaah yang terdampak.

Mujiono dan Ach. Maulana Robitoh menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis tiket pesawat atau hubungan antara travel dan agen tiket.

Menurut Mujiono, para jemaah telah menyerahkan uang, waktu, tenaga, kepercayaan, serta mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah.

“Bagi para jemaah, mereka telah menyerahkan uang, kepercayaan, waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah niat untuk melaksanakan ibadah. Karena itu, ketika waktu pemberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal, bahkan terdapat persoalan refund dan pertanggungjawaban, maka hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama,” ujar Mujiono.

Ia mengatakan pihaknya menghormati langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang disebut telah memblokir akun SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai langkah pencegahan terhadap transaksi dan pendaftaran jemaah baru.

Namun, menurut Mujiono, langkah tersebut tidak boleh dipandang sebagai akhir dari persoalan.

“Bagi kami, pemblokiran SISKOPATUH bukanlah akhir persoalan. Itu justru harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh hak korban dipulihkan,” tegasnya.

Dugaan Penundaan Massal Jadi Sorotan

Berdasarkan keterangan para jemaah yang didampingi serta informasi yang menjadi dasar pendampingan, YLBH Garda Sakera menyoroti sejumlah persoalan.

Di antaranya dugaan kegagalan memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang telah dijanjikan, meskipun jemaah disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran.

Selain itu, terdapat keluhan mengenai penundaan keberangkatan yang disebut berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami para jemaah.

“Terjadi juga penundaan keberangkatan secara massal, yang mengakibatkan jemaah mengalami kerugian materiil maupun immateriil,” ungkap Mujiono.

Ketidakpastian mengenai tiket dan jadwal keberangkatan juga menjadi perhatian. Para jemaah sebelumnya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk mengeluarkan biaya untuk kebutuhan perjalanan ibadah.

Mujiono menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya informasi yang tidak benar, janji keberangkatan yang tidak sesuai dengan kemampuan penyelenggara, penggunaan atau pengelolaan dana jemaah yang tidak semestinya, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Travel Diminta Tetap Bertanggung Jawab kepada Jemaah

Sementara itu, Ach. Maulana Robitoh menyoroti kemungkinan adanya persoalan antara pihak travel dengan agen tiket.

Menurutnya, pihak travel tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membuktikan apabila kendala keberangkatan benar-benar berasal dari pihak ketiga atau agen tiket.

Namun, ia menegaskan hubungan hukum antara jemaah dan penyelenggara perjalanan tetap harus mendapatkan penyelesaian.

“Pihak travel tentu mempunyai hak untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa kendala tersebut benar-benar berasal dari pihak ketiga atau agen tiket. Tetapi hubungan hukum antara jemaah dengan penyelenggara perjalanan tidak serta-merta hilang hanya karena travel menyatakan dirinya menjadi korban dari pihak lain,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, apabila nantinya terbukti terdapat agen tiket yang melakukan penipuan, persoalan tersebut dapat menjadi ranah hubungan hukum antara pihak travel dan agen yang bersangkutan.

Namun, terhadap jemaah, hak mereka untuk memperoleh pelayanan perjalanan sebagaimana diperjanjikan serta penyelesaian atas kerugian tetap harus diperjelas dan dipertanggungjawabkan sesuai hubungan hukum yang berlaku.

“Sedangkan terhadap jemaah, hak mereka untuk memperoleh pelayanan perjalanan sebagaimana diperjanjikan dan memperoleh penyelesaian atas kerugian tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terikat langsung dengan jemaah,” lanjutnya.

Enam Tuntutan DPP YLBH Garda Sakera

DPP YLBH Garda Sakera meminta penyelesaian persoalan tidak berhenti pada permintaan maaf ataupun janji pemberangkatan baru.

Mereka meminta adanya kepastian terkait enam hal utama, yakni:

  1. Kepastian status seluruh jemaah yang terdampak.
  2. Penyelesaian keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin melaksanakan ibadah umrah.
  3. Pengembalian dana secara transparan bagi jemaah yang memilih membatalkan keberangkatan.
  4. Pertanggungjawaban terhadap biaya tambahan dan kerugian nyata akibat penundaan maupun pembatalan.
  5. Penjelasan terbuka mengenai status tiket, visa, akomodasi, dana jemaah, serta hubungan dengan pihak agen tiket.
  6. Penyelesaian secara tertulis dan terukur, bukan sekadar janji secara lisan.

Mujiono mengatakan pihaknya juga meminta agar para jemaah memperoleh perlindungan dan kepastian selama proses penyelesaian berlangsung.

“Yang kami perjuangkan adalah hak dan kepastian para jemaah. Mereka harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai posisi mereka dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Ia menambahkan, apabila kewajiban terhadap para jemaah tidak diselesaikan secara patut, pihaknya selaku kuasa hukum korban akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti dan hasil pengumpulan fakta.

“Upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai hasil pengumpulan bukti dan proses hukum yang nantinya dilakukan,” pungkas Mujiono.

Hingga berita ini ditulis, penyelesaian terhadap para jemaah yang terdampak masih menjadi perhatian. Penjelasan dari PT Annisa Ahmada Travelindo mengenai jumlah jemaah terdampak, status tiket, dana jemaah, serta rencana penyelesaian menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan berimbang.

(Khamim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *